Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Terbukti Lakukan Mark-Up Proyek Video Profil Desa, Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas

I
Amsal Sitepu dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Medan. (instagram/amsalsitepu)
Amsal Sitepu dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Medan. (instagram/amsalsitepu)

Advertisement

Radar Jember – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo.

Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusannya, hakim menilai dakwaan terkait adanya penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek pengadaan video profil desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karo tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat selama persidangan.

"Membebaskan terdakwa Amsal Sitepu dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4).

Sebelumnya, JPU menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman penjara atas dugaan kerugian negara yang timbul dari proyek tersebut.

Advertisement

Namun, dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa pengerjaan video profil desa telah dilaksanakan sesuai kontrak dan tidak ditemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Menanggapi putusan tersebut, Amsal Sitepu melalui tim penasihat hukumnya menyatakan rasa syukur atas keadilan yang diberikan oleh majelis hakim. Pihaknya menilai sejak awal kasus ini terkesan dipaksakan tanpa bukti material yang cukup.

"Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang melihat fakta persidangan secara jernih. Klien kami memang melaksanakan pekerjaan sesuai prosedur dan tidak ada mark-up seperti yang dituduhkan selama ini," tegas penasihat hukum Amsal Sitepu usai persidangan.

Atas putusan bebas ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh langkah hukum selanjutnya, yakni kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara itu, pihak keluarga dan kerabat Amsal yang hadir di persidangan menyambut haru keputusan tersebut.

Advertisement

Artikel Terkait

Kejagung Tak Sita 21.801 Unit Motor Listrik BGN yang Dibeli pada Era Dadan Hindayana, Ini Alasannya!

Kejagung Tak Sita 21.801 Unit Motor Listrik BGN yang Dibeli pada Era Dadan Hindayana, Ini Alasannya!

Kejaksaan Agung memutuskan tidak menyita 21.801 unit motor listrik BGN karena telah beroperasi di daerah, dan memilih fokus meneliti dokumen administrasi vendor.

Dana Sewa Lahan Desa Raib! BPD Pancakarya Jember Resmi Laporkan Mantan Pj Kades ke Polisi

Dana Sewa Lahan Desa Raib! BPD Pancakarya Jember Resmi Laporkan Mantan Pj Kades ke Polisi

BPD Pancakarya Ajung melaporkan mantan Pj Kades berinisial AF ke Inspektorat dan Polres Jember terkait dugaan penyelewengan uang sewa TKD senilai Rp106 juta.

Kasus Korupsi Sosraperda Jember Kembali Berkembang, Mantan Sekwan Jadi Tersangka Baru

Kasus Korupsi Sosraperda Jember Kembali Berkembang, Mantan Sekwan Jadi Tersangka Baru

Kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024 kembali berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan mantan Se

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer