Radar Jember – Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sering kali menyisakan kebingungan bagi sebagian Wajib Pajak (WP), terutama ketika mendapati status laporan mereka menjadi ‘Kurang Bayar’.
Status ini mengharuskan Wajib Pajak melunasi kekurangan pajak tersebut sebelum batas waktu pelaporan berakhir.
Fenomena kurang bayar biasanya terjadi karena jumlah pajak yang terutang dalam satu tahun pajak lebih besar dibandingkan dengan jumlah kredit pajak atau pajak yang telah dipotong oleh pihak lain (seperti pemberi kerja).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), salah satu pemicu utamanya adalah Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan atau berpindah pekerjaan dalam tahun berjalan.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Arif Yunianto, menjelaskan bahwa perhitungan pajak menjadi progresif ketika penghasilan digabungkan, sehingga potensi kurang bayar muncul saat penghitungan ulang di akhir tahun.
"Penyebab utama SPT Kurang Bayar biasanya karena Wajib Pajak memiliki lebih dari satu pemberi kerja dalam satu tahun pajak," ujar Arif Yunianto.
Selain faktor pekerjaan ganda, penggunaan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak konsisten antar-pemberi kerja juga menjadi penyebab teknis.
Misalnya, jika kedua pemberi kerja sama-sama menerapkan pengurangan PTKP secara penuh, maka saat digabungkan di SPT Tahunan, nilai pengurang tersebut menjadi berlebih dan mengakibatkan pajak terutang membengkak.
"Status PTKP yang berbeda atau penggunaan PTKP ganda pada dua perusahaan mengakibatkan penghitungan pajak di akhir tahun menjadi kurang bayar," tambah Arif.
Wajib Pajak juga diingatkan bahwa status Kurang Bayar bukanlah sebuah kesalahan fatal, melainkan konsekuensi logis dari sistem self-assessment.
Namun, pelunasan harus segera dilakukan agar tidak terkena sanksi administrasi berupa bunga.
"Wajib Pajak harus memastikan bahwa kekurangan pembayaran pajak sudah dilunasi sebelum menyampaikan SPT Tahunan," tegas Arif.
DJP mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa bukti potong (Formulir 1721 A1 atau A2) dari setiap pemberi kerja guna memastikan seluruh penghasilan telah terlaporkan dengan benar dalam sistem e-Filing.
Editor : Imron Hidayatullahh