Radar Jember – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan aturan baru mengenai pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar.
Kebijakan ini mulai diberlakukan secara efektif pada Selasa, 1 April 2026, di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan subsidi energi senilai ratusan triliun rupiah tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh kalangan yang tidak berhak, terutama pemilik kendaraan mewah.
Baca Juga: Sebanyak 13 Warga Binaan Lapas Saumlaki Resmi Diteguhkan Jadi Anggota Sidi Baru
Selain pembatasan volume, pemerintah juga mewajibkan penggunaan sistem digital untuk setiap transaksi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa kebijakan ini telah melalui masa sosialisasi yang panjang.
Fokus utamanya adalah menjaga agar kuota BBM subsidi tetap mencukupi hingga akhir tahun anggaran tanpa membebani keuangan negara secara berlebih.
“Mulai 1 April 2026, kita terapkan secara penuh sistem baru ini agar anggaran subsidi yang jumlahnya ratusan triliun rupiah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan mobil mewah,” tegas perwakilan resmi dari Kementerian ESDM dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta.
Baca Juga: Lapas Kelas IIA Ngaseman Laksanakan Layanan Kunjungan Tatap Muka WBP Secara Tertib
Rincian Batas Maksimal Pembelian Harian
Berdasarkan revisi regulasi terbaru, berikut adalah rincian volume maksimal pembelian harian untuk jenis Solar subsidi (JBT):
- Kendaraan Roda Empat Pribadi: Dibatasi maksimal 40 liter per hari.
- Kendaraan Angkutan Umum/Barang Roda Empat: Dibatasi maksimal 60 liter per hari.
- Kendaraan Angkutan Umum/Barang Roda Enam atau Lebih: Dibatasi maksimal 200 liter per hari.
Sementara itu, untuk jenis Pertalite (JBKP), pembelian kini wajib menyertakan validasi melalui sistem QR Code di aplikasi MyPertamina.
Kendaraan yang tidak terdaftar dalam sistem atau masuk dalam kategori kapasitas mesin (CC) tertentu yang dilarang, tidak akan dilayani oleh operator SPBU.
Mekanisme Pengawasan Digital
Pemerintah bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) untuk mengintegrasikan data kendaraan dengan sistem di dispenser SPBU.
Setiap kali pengisian dilakukan, sistem akan mencatat nomor polisi dan volume bahan bakar yang dibeli.
Jika kendaraan tersebut sudah mencapai batas maksimal harian di satu SPBU, maka otomatis sistem akan mengunci dan kendaraan tersebut tidak bisa mengisi lagi di SPBU manapun pada hari yang sama.
Baca Juga: Warga Jember Wajib Baca Statmen Resmi Pertamina Ini: Soal Isu Hoax Harga Baru
Masyarakat yang belum mendaftarkan kendaraannya diimbau untuk segera melakukan registrasi melalui situs resmi atau aplikasi yang tersedia.
Tanpa QR Code yang valid, petugas SPBU memiliki wewenang untuk menolak pelayanan pembelian BBM subsidi atau hanya melayani pembelian BBM non-subsidi.
Editor : Imron Hidayatullahh