Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Berlaku 1 April 2026: Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Simak Rinciannya Berikut!

Imron Hidayatullahh • Selasa, 31 Maret 2026 | 18:38 WIB
Warga yang tengah mengikuti antrean BBM di SPBU Jubung Jember. (MaulanalJPRJ)
Warga yang tengah mengikuti antrean BBM di SPBU Jubung Jember. (MaulanalJPRJ)

Radar Jember – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan aturan baru mengenai pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar.

Kebijakan ini mulai diberlakukan secara efektif pada Selasa, 1 April 2026, di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan subsidi energi senilai ratusan triliun rupiah tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh kalangan yang tidak berhak, terutama pemilik kendaraan mewah. 

Baca Juga: Sebanyak 13 Warga Binaan Lapas Saumlaki Resmi Diteguhkan Jadi Anggota Sidi Baru

Selain pembatasan volume, pemerintah juga mewajibkan penggunaan sistem digital untuk setiap transaksi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa kebijakan ini telah melalui masa sosialisasi yang panjang.

Fokus utamanya adalah menjaga agar kuota BBM subsidi tetap mencukupi hingga akhir tahun anggaran tanpa membebani keuangan negara secara berlebih.

“Mulai 1 April 2026, kita terapkan secara penuh sistem baru ini agar anggaran subsidi yang jumlahnya ratusan triliun rupiah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan mobil mewah,” tegas perwakilan resmi dari Kementerian ESDM dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta.

Baca Juga: Lapas Kelas IIA Ngaseman Laksanakan Layanan Kunjungan Tatap Muka WBP Secara Tertib

Rincian Batas Maksimal Pembelian Harian

Berdasarkan revisi regulasi terbaru, berikut adalah rincian volume maksimal pembelian harian untuk jenis Solar subsidi (JBT):

Sementara itu, untuk jenis Pertalite (JBKP), pembelian kini wajib menyertakan validasi melalui sistem QR Code di aplikasi MyPertamina.

Kendaraan yang tidak terdaftar dalam sistem atau masuk dalam kategori kapasitas mesin (CC) tertentu yang dilarang, tidak akan dilayani oleh operator SPBU.

Mekanisme Pengawasan Digital

Pemerintah bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) untuk mengintegrasikan data kendaraan dengan sistem di dispenser SPBU. 

Setiap kali pengisian dilakukan, sistem akan mencatat nomor polisi dan volume bahan bakar yang dibeli. 

Jika kendaraan tersebut sudah mencapai batas maksimal harian di satu SPBU, maka otomatis sistem akan mengunci dan kendaraan tersebut tidak bisa mengisi lagi di SPBU manapun pada hari yang sama.

Baca Juga: Warga Jember Wajib Baca Statmen Resmi Pertamina Ini: Soal Isu Hoax Harga Baru

Masyarakat yang belum mendaftarkan kendaraannya diimbau untuk segera melakukan registrasi melalui situs resmi atau aplikasi yang tersedia.

Tanpa QR Code yang valid, petugas SPBU memiliki wewenang untuk menolak pelayanan pembelian BBM subsidi atau hanya melayani pembelian BBM non-subsidi.

Editor : Imron Hidayatullahh
#pembelian bbm dibatasi #bbm subsidi #pertamina #harga bbm #spbu