RADAR JEMBER - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2026 dipastikan akan segera dikucurkan pada bulan Maret ini.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi atas dedikasi para pegawai sekaligus membantu pemenuhan kebutuhan menjelang hari raya Idul Fitri.
Kapan Tanggal Pencairannya?
Berdasarkan regulasi dan skema penyaluran yang ada, proses pencairan THR direncanakan akan dilakukan secara bertahap. Berikut adalah poin-poin penting terkait jadwalnya:
Target Pencairan THR: Pemerintah mengupayakan dana THR sudah mulai masuk ke rekening masing-masing pegawai pada Maret 2026, dengan target ideal paling lambat H-10 sebelum Lebaran.
Mekanisme Gaji ke-13: Berbeda dengan THR yang difokuskan untuk kebutuhan hari raya, Gaji ke-13 biasanya dicairkan dalam periode yang berdekatan atau menyesuaikan dengan kebijakan teknis keuangan daerah guna mendukung kebutuhan pendidikan atau kesejahteraan pegawai.
Proses SP2D: Kecepatan pencairan sangat bergantung pada penyelesaian administrasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Komponen yang Diterima
Besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN dan PPPK Pemprov Jatim mengacu pada ketentuan pemerintah pusat yang mencakup:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan atau Umum
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh kebijakan daerah.
Imbauan bagi Pegawai
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghimbau agar seluruh pegawai tetap fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik. Para ASN dan PPPK disarankan untuk melakukan pengecekan saldo secara berkala melalui layanan mobile banking atau ATM bank penyalur masing-masing guna memastikan dana telah masuk.
Editor : M. Ainul Budi