RADAR JEMBER - Belakangan ini beredar kabar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 yang disebut-sebut akan dimulai pada Kamis, 26 Februari 2026.
Mengingat pentingnya tunjangan ini bagi kesejahteraan pegawai, perlu dipahami duduk perkara dan regulasi yang mendasarinya.
Berdasarkan analisis kalender dan kebiasaan regulasi pemerintah, berikut adalah rincian fakta terkait kabar tersebut:
1. Kaitan dengan Jadwal Idul Fitri 1447 H
Jadwal pencairan THR selalu merujuk pada jatuhnya hari raya Idul Fitri. Pada tahun 2026, Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret 2026.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya berlaku, THR dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.
Jika merujuk pada estimasi tersebut, maka periode akhir Februari hingga awal Maret memang menjadi jendela waktu yang masuk akal bagi pemerintah untuk memulai proses distribusi anggaran THR ke kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
2. Tahapan Pencairan
Perlu diketahui bahwa pencairan tidak terjadi secara serentak dalam satu hari, melainkan melalui beberapa tahapan teknis:
Penerbitan PP: Pemerintah harus merilis Peraturan Pemerintah terlebih dahulu sebagai dasar hukum.
Pengajuan SPM: Satuan kerja (Satker) di masing-masing instansi mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN.
Penerbitan SP2D: Setelah diverifikasi, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan hingga dana masuk ke rekening masing-masing ASN.
Editor : M. Ainul Budi