Radar Jember - Aparat Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar sebuah praktik produksi narkotika jenis ganja yang berlangsung di dalam rumah tinggal di kawasan Perumahan Scandi House 9, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas penanaman dan produksi narkoba di sebuah rumah di kawasan elit tersebut.
Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti serta peralatan yang digunakan untuk mengolah.
Baca Juga: Dilema PMK 118/2025: Aturan Baru Pensiun PNS Makin Ketat, Kabar Baik atau Tantangan Baru?
Barang Bukti dan Modus Produksi
Dari dalam rumah yang diduga dijadikan tempat produksi ganja itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti:
-
Lebih dari 6 kilogram ganja siap pakai serta ratusan gram ganja kering yang dikemas rapi.
-
Alat tanam ganja dengan sistem semi hidroponik—termasuk tenda tanam (grow tent), kipas, blower, pot tanaman, serta alat pengukur pH.
-
Peralatan seperti timbangan digital, grinder penghancur ganja, alat vakum sealer, dan beberapa vaporizer yang diduga untuk kegiatan produksi dan pengemasan narkotika.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho, tersangka mengaku mendapatkan bibit ganja dari situs gelap (dark web) yang diduga berada di luar negeri.
Kemudian melakukan pembibitan hingga panen ganja di lantai atas rumahnya dengan sistem semi-hidroponik.
Baca Juga: Kabar Gembira! Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan Selama Ramadan, Ini 4 Skema Penyalurannya
Pelaku yang Ditangkap
Dalam kasus tersebut polisi menangkap AW, 45, seorang yang dikenal sebagai influencer atau kreator konten.
Beserta seorang perempuan berinisial LPM yang merupakan istrinya. Kedua orang tersebut kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain diduga terlibat dalam produksi, istri AW juga ikut dijerat hukum karena mengetahui aktivitas ilegal tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
Pidana bagi Pelaku
Istri AW yang mengetahui aktivitas ilegas suaminya, namun tidak melaporkan dijerat dengan Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 1 tahun,.
Sementara itu, tersangka utama AW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 610 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Siap-Siap! Estimasi Jadwal Cair THR Lebaran 2026: Karyawan Swasta dan ASN Wajib Catat Tanggalnya
Lantaran barang bukti melebihi 1 kilogram dan memproduksi sendiri, AW kini terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Imron Hidayatullahh