RADAR JEMBER - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.\
Keputusan ini menjadi kabar baik bagi ASN di seluruh Indonesia, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI/Polri, serta pejabat negara lainnya.
Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak Oktober 2025, namun pencairan gaji dengan nominal baru akan diterima pada November 2025.
Pemerintah menerapkan sistem pembayaran rapel, di mana ASN akan mendapatkan akumulasi selisih gaji sejak Oktober.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
Rincian Kenaikan Gaji ASN 2025 Berdasarkan Golongan
Mengutip data dari laman Amikom, berikut rincian persentase kenaikan gaji ASN tahun 2025:
Golongan I dan II: naik sebesar 8%, diperuntukkan bagi ASN di tingkat pelaksana dan staf.
Golongan III: naik sebesar 10%, mencakup ASN di level staf senior serta pejabat fungsional atau struktural pertama.
Golongan IV: naik sebesar 12%, ditujukan bagi pejabat eselon dan fungsional senior.
Sebagai ilustrasi, PNS Golongan III/a dengan gaji Rp2.785.700 akan menerima tambahan sebesar Rp278.570 (10%), sehingga total gaji pokoknya menjadi sekitar Rp3.064.270 per bulan.
Daftar Tunjangan ASN Selain Gaji Pokok
Selain gaji pokok, ASN juga berhak memperoleh sejumlah tunjangan yang turut memengaruhi total penghasilan mereka, di antaranya:
Tunjangan keluarga: sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri, serta 2% per anak (maksimal dua anak).
Tunjangan jabatan: diberikan kepada ASN dengan jabatan struktural (eselon) atau fungsional tertentu.
Tunjangan kinerja (tukin): menjadi komponen terbesar, dengan besaran berbeda di tiap instansi tergantung evaluasi jabatan dan capaian kinerja.
Tunjangan makan: dibayarkan per hari kerja dengan nominal yang menyesuaikan golongan.
Tunjangan umum: diberikan kepada ASN yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan.
Dorongan untuk Kinerja Lebih Baik
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kenaikan gaji dapat menjadi stimulus positif bagi peningkatan motivasi, profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik.
Dengan penyesuaian tersebut, penghasilan ASN diharapkan tetap relevan terhadap kondisi ekonomi nasional serta mampu memperkuat komitmen mereka dalam melayani masyarakat dengan integritas dan dedikasi tinggi.
Editor : M. Ainul Budi