RADAR JEMBER - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi momen yang selalu dinantikan masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Banyak yang menunggu kabar resmi kapan pendaftaran CPNS 2025 akan dimulai, mengingat peluang menjadi abdi negara masih menjadi incaran utama bagi banyak lulusan.
Hingga pertengahan Oktober 2025, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan pemetaan dan evaluasi terhadap sistem seleksi, termasuk penyempurnaan mekanisme pendaftaran dan manajemen rekrutmen. Proses ini dilakukan agar pelaksanaan CPNS 2025 berjalan lebih efisien dan transparan.
Perkiraan Waktu Pendaftaran CPNS 2025.
Jika menilik pada jadwal tahun sebelumnya, seleksi CPNS 2024 berlangsung hingga 23 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Berdasarkan pola tersebut, besar kemungkinan pendaftaran CPNS 2025 akan dibuka setelah periode tersebut, yakni sekitar bulan Agustus 2025.
Namun demikian, jadwal resmi tetap akan diumumkan langsung oleh BKN melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id beberapa hari sebelum masa pendaftaran dibuka.
Calon pelamar disarankan untuk rutin memantau laman tersebut agar tidak ketinggalan informasi penting.
Persyaratan Umum CPNS 2025
Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, berikut beberapa syarat umum bagi calon peserta seleksi CPNS:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman dua tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta.
- Bukan CPNS, PNS, anggota TNI, atau Polri.
- Tidak terlibat atau menjadi pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri bila diperlukan.
- Memenuhi persyaratan tambahan sesuai ketentuan instansi yang dilamar.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Calon pelamar juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Disdukcapil
- Ijazah dan transkrip nilai
- Pas foto berlatar belakang merah
- Swafoto (selfie)
- Dokumen tambahan sesuai ketentuan masing-masing instansi
Penulis : Ahmad Hendi Apriliyanto
Redaktur : Ainul Budi
Editor : M. Ainul Budi