Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Mengenal Kebijakan Outsourcing di Indonesia: Sejarah, Regulasi, dan Arah Kebijakan 2025

Redaksi Radar Jember • Selasa, 20 Mei 2025 | 20:39 WIB

Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK

radar jember - Outsourcing atau alih daya merupakan praktik di mana perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga untuk meningkatkan efisiensi operasional.

Di Indonesia, praktik ini telah diatur secara legal sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Pada awalnya, outsourcing diperkenalkan sebagai solusi bagi perusahaan untuk fokus pada kegiatan inti mereka, sementara tugas-tugas penunjang seperti kebersihan, keamanan, dan layanan pendukung lainnya dialihkan kepada perusahaan penyedia jasa.

Namun, seiring waktu, praktik ini menimbulkan kontroversi karena dianggap mengurangi hak-hak pekerja, seperti kepastian kerja dan perlindungan sosial.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, memperluas ruang lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan pekerja terkait potensi eksploitasi dan ketidakpastian status kerja.

Arah Kebijakan Pemerintah 2025

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada Kamis (1/5/2025), Presiden Prabowo menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing.

Beliau berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan mengkaji dan merumuskan langkah-langkah konkret untuk menghapus praktik alih daya di Indonesia.

Namun, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan investor.

"Kita ingin hapus outsourcing. Tapi, kita juga harus realistis. Kita harus menjaga kepentingan para investor juga. Kalau tidak ada investasi, tidak ada pabrik, maka buruh juga tidak bisa bekerja," ujarnya.

Serikat buruh menyambut baik pernyataan Presiden, namun menuntut agar komitmen tersebut tidak sekadar menjadi janji politik.

Sunarno, salah satu koordinator aksi Hari Buruh di depan DPR RI, menyatakan, “Kalau itu disampaikan hanya gimmick atau pencitraan, tentu kami tidak mendukung, karena itu harus kita buktikan.”

Kebijakan outsourcing di Indonesia memang telah mengalami berbagai dinamika sejak pertama kali diperkenalkan.

Dengan adanya komitmen dari pemerintah untuk menghapus praktik ini, diharapkan akan tercipta sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.

Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan kajian mendalam dan keterlibatan semua pihak agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

penulis = Shinta Churrin Sayyidatinnisa

 

Editor : M. Ainul Budi
#phk #outsourcing #regulasi