Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Benarkah Gaji ASN 2025 dan Pensiunan Naik 16% di Tahun Ini? Ini Fakta dan Penjelasannya

M. Ainul Budi • Rabu, 9 April 2025 | 02:33 WIB
GIAT: Pegawai ASN dan PPPK
GIAT: Pegawai ASN dan PPPK

radar jember - Belakangan ini publik ramai memperbincangkan kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan hingga 16% pada tahun anggaran 2025. Kabar tersebut sempat memunculkan optimisme di kalangan ASN dan para pensiunan, terutama di tengah tantangan ekonomi dan tekanan inflasi yang terus meningkat.

Namun, benarkah informasi tersebut sudah final?

Klarifikasi Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa gaji PNS tetap akan dibayarkan dengan aman pada 2025.

Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo maupun keputusan final dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji PNS dan pensiunan tahun ini. Hal ini juga ditegaskan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa pembayaran gaji tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, beredar juga pernyataan bahwa pemerintah telah menyetujui kenaikan gaji sebesar 16% bagi ASN dan pensiunan, sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah inflasi.

Menurut laporan, keputusan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan fiskal sembari memastikan kesejahteraan para abdi negara.

Kenaikan tersebut disebut akan berdampak positif terhadap konsumsi rumah tangga, serta memicu pertumbuhan ekonomi khususnya di sektor jasa dan ritel.

Rincian Gaji Berdasarkan Golongan

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan penyesuaian yang direncanakan, berikut adalah kisaran gaji pokok untuk PNS berdasarkan golongan:

Golongan I:

Golongan II:

Golongan III:

Golongan IV:

Tunjangan Pensiun PNS

Berikut ini gambaran tunjangan pensiunan PNS yang juga dikabarkan akan mengalami penyesuaian:

Golongan I:

Golongan II:

Golongan III:

Golongan IV:

Menanti Kepastian

Meski rencana kenaikan gaji telah mencuat ke publik, belum ada Peraturan Presiden (Perpres) yang resmi menetapkan besaran kenaikan tersebut.

Sebagaimana disampaikan oleh BKN, penetapan gaji ASN akan dilakukan melalui Perpres setelah melalui proses kajian dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah guna menghindari kesalahpahaman. Sampai saat ini, gaji PNS masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sejak awal tahun 2024, dengan kenaikan sebelumnya sebesar 8%.

Editor : M. Ainul Budi
#gaji asn 2025 #bkn