radar jember - Belakangan ini publik ramai memperbincangkan kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan hingga 16% pada tahun anggaran 2025. Kabar tersebut sempat memunculkan optimisme di kalangan ASN dan para pensiunan, terutama di tengah tantangan ekonomi dan tekanan inflasi yang terus meningkat.
Namun, benarkah informasi tersebut sudah final?
Klarifikasi Pemerintah
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa gaji PNS tetap akan dibayarkan dengan aman pada 2025.
Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo maupun keputusan final dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji PNS dan pensiunan tahun ini. Hal ini juga ditegaskan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa pembayaran gaji tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, beredar juga pernyataan bahwa pemerintah telah menyetujui kenaikan gaji sebesar 16% bagi ASN dan pensiunan, sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah inflasi.
Menurut laporan, keputusan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan fiskal sembari memastikan kesejahteraan para abdi negara.
Kenaikan tersebut disebut akan berdampak positif terhadap konsumsi rumah tangga, serta memicu pertumbuhan ekonomi khususnya di sektor jasa dan ritel.
Rincian Gaji Berdasarkan Golongan
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan penyesuaian yang direncanakan, berikut adalah kisaran gaji pokok untuk PNS berdasarkan golongan:
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan Pensiun PNS
Berikut ini gambaran tunjangan pensiunan PNS yang juga dikabarkan akan mengalami penyesuaian:
Golongan I:
- Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II:
- Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III:
- Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV:
- Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Menanti Kepastian
Meski rencana kenaikan gaji telah mencuat ke publik, belum ada Peraturan Presiden (Perpres) yang resmi menetapkan besaran kenaikan tersebut.
Sebagaimana disampaikan oleh BKN, penetapan gaji ASN akan dilakukan melalui Perpres setelah melalui proses kajian dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah guna menghindari kesalahpahaman. Sampai saat ini, gaji PNS masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sejak awal tahun 2024, dengan kenaikan sebelumnya sebesar 8%.
Editor : M. Ainul Budi