BACA JUGA : Permudah Pengurusan Sertifikat Tanah, Gaungkan Program PTSL hingga 2025
Hery membantah keras tak menerima aliran dana dari Raden Ajeng Elok (RE) dan Jiono (J), kedua pegawai PDAM tersangkut korupsi.‘’Semua kami serahkan ke aparat penegak hukum APH). Kalau apakah saya menerima uang, jawaban saya ke APH tidak pernah.’”tegas Heri.
PDAM menghormati proses hukum dan saat ini sedang berjalan. Termasuk kemungkinan dugaan ada pegawai lain ikut terlibat dalam kasus tersebut, dia tidak mau berspekulasi.Semua ia serahkan kepada APH.
‘’Nanti dari pada salah (bicara). Saya sih berpedoman (semua) sudah dijelaskan kepada APH. Tunggu prosesnya saja.”imbuh Heri.Bagaimana dengan status RE dan J selanjutnya di PDAM? Heri mengatakan, dia masih akan melihat proses hukum berjalan saat ini.
Dia bakal mempelajarinya terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perusahaan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.‘’Biar APH membutuhkan secara hukum di pengadilan,’’ kata Hery.
Sebelumnya, RE dan J ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun pada Rabu (24/5). Mereka diduga menyalahgunakan uang pembayaran rekening pelanggan PDAM tahun 2022 sebesar Rp 729 juta. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Bagas Bimantara/Jawa Pos Radar Madiun
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Madiun
Editor : Safitri