Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tak Dapat Barang Incaran, Bakar Rumah Korban

Safitri • Jumat, 19 Mei 2023 | 17:31 WIB
DIGIRING: Dua pelaku (baju oranye) spesialis pembobol rumah saat digiring oleh anggota kepolisian Polres Jember.
DIGIRING: Dua pelaku (baju oranye) spesialis pembobol rumah saat digiring oleh anggota kepolisian Polres Jember.
KEPATIHAN, Radar Jember – Dua maling pembobol rumah di kawasan Desa Serut, Kecamatan Panti, beberapa waktu lalu, akhirnya tertangkap. Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, korban Soleha Laila Muna telah melaporkan kejadian pencurian barang yang terjadi pada Senin (10/4) lalu.

BACA JUGA : Cegah Abrasi dengan Tanam Mangrove

Pelaku membobol rumah dengan cara mencungkil jendela rumah korban. “Pelaku ini membobol jendela samping rumah korban dan berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga,” terangnya.

Dika melanjutkan, setelah melakukan pengejaran, Unit Reskrim Polsek Panti membekuk dua pelaku atas nama Tayib dan Hamid di sebuah warung kawasan Panti. Saat upaya melakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan membawa sajam berupa pisau. “Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Panti,” bebernya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, Toyib telah melakukan aksi pencurian di 10 TKP. Dari 10 lokasi tersebut, ada yang berhasil, ada juga tempat yang gagal. Ketika kedua pelaku gagal melancarkan aksinya dan tidak menemui barang berharga, mereka tidak segan membakar rumah korban.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah berhasil membakar dua rumah. Sejauh ini pelaku sudah melancarkan aksinya di daerah Panti dan Sukorambi. Kedua pelaku membobol jendela korban dengan linggis kecil.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah sajam jenis pisau, satu linggis kecil, dan barang hasil curian berupa tiga laptop dengan merek yang berbeda, dan tiga BPKB dan tujuh unit ponsel dengan merek yang berbeda.
Sementara itu, Kapolsek Panti Iptu Lilik Sukoco menjelaskan, kedua pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan membobol rumah. Kedua pelaku memang sudah terkenal sadis dalam melakukan aksinya. “Jadi, Toyib ini sudah tiga kali masuk tahanan dengan kejahatan yang sama. Sementara, Hamid baru satu kali,” ujarnya.

Di lain pihak, korban Soleha Laila Muna menjelaskan, setelah melakukan rilis, Polsek Panti memberikan barang miliknya tanpa dipungut biaya. “Alhamdulillah, barang milik saya yang hilang ada dua unit ponsel, surat nikah, buku PKK, dan BPKB tiga dikembalikan,” ujarnya. (faq/c2/bud) Editor : Safitri
#Jember #Pencurian