Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Diduga Rafael Mainkan Pajak Sejak Tahun 2011 Lalu

Alvioniza • Rabu, 5 April 2023 | 02:17 WIB
Rafael Alun Trisambodo Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tampak mengenakan rompi tahanan.
Rafael Alun Trisambodo Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tampak mengenakan rompi tahanan.
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Rafael Alun Trisambodo, setelah menyandang status tersangka, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  mendekam di tahanan KPK kemarin (3/4).

Ayah Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, itu disangka menerima gratifikasi hampir Rp 34 miliar.Rafael ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK. Dia tiba di Gedung Merah Putih tersebut sekitar pukul 10.00 WIB.

Kemudian, sekitar pukul 17.00, secara resmi Rafael diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.Bersamaan dengan pengumuman itu, KPK menunjukkan barang bukti berupa barang-barang mewah dan uang tunai.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK memerinci barang mewah itu, berupa, 2 dompet, 1 ikat pinggang, 1 jam tangan, 68 tas, dan 29 perhiasan. Uang tunai Rp 32,2 miliar juga diamankan sebagai barang bukti.

Uang tersebut berupa pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, dan rupiah.Sementara itu, Firli Bahuri, Ketua KPK menjelaskan, kasus gratifikasi itu ditengarai berawal dari 2011.

Atau ketika Rafael menjabat kepala bidang pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I. Saat itu, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak.

Gratifikasi itu diberikan untuk pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.Rafael juga ditengarai mendapatkan gratifikasi dari salah satu perusahaan bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.

Perusahaan bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME) tersebut sering digunakan wajib pajak  diduga mengalami permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan pajak melalui Ditjen Pajak.

’’Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT (Rafael, Red) diduga aktif merekomendasikan PT AME (kepada wajib pajak, Red),’’ jelas Firli dalam konferensi pers di gedung KPK.

Sebagai bukti permulaan, selain uang tunai dan barang-barang mewah, KPK menemukan indikasi aliran dana sebesar USD 90 ribu (sekitar Rp 1,3 miliar) dari wajib pajak ke PT AME. Uang itu juga menjadi bagian dari penerimaan gratifikasi Rafael.

’’Saat ini dilakukan pendalaman dan penelusuran (terkait indikasi aliran dana ke PT AME, Red),’’ ungkap Firli.Dia menambahkan, perbuatan Rafael itu disangka melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Terpisah, Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK tidak berlama-lama mengembangkan perkara gratifikasi Rafael dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Itu dapat memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

’’Dulu biasanya KPK langsung menempelkan TPPU dalam kasus gratifikasi,’ungkap Boyamin.Ia juga mendesak KPK mengembangkan kasus Rafael ke pihak-pihak lain dan ditengarai terlibat dalam korupsi perpajakan.(*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos.com

Sumber Berita:JawaPos.com

 

 

  Editor : Alvioniza
#Pajak #Korupsi