BACA JUGA : Ponorogo Bangga Batik Reog Jadi Busana Khas Indonesia Terbaik
“PTDH adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh anggota. PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum.’jelas Kombes Pol Budhi Haryanto di Makassar, Rabu (15/3).
Proses pemberhentian tidak dengan hormat personel Polrestabes Makassar itu menindaklanjuti keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memutuskan Brigpol Baso Amir Bintara Satuan Samapta Polrestabes Makassar terbukti secara melakukan pelanggaran pidana.
Kombes Pol Budhi Haryanto, Kapolrestabes Makassar mengingatkan kepada seluruh anggotanya agar mengingat kembali masa-masa sulit di mana proses panjang dan sulit saat pendaftaran hingga diterima menjadi insan Bhayangkara.
Sementara itu, Kompol Lando, Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol mengatakan bahwa Brigpol Baso Amir melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Bulukumb
“Yang bersangkutan sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Bulukumba Sulawesi Selatan, PTDH terhadap yang bersangkutan berlaku sejak tanggal 28 Februari 202.”ungkap Lando.
Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia (tanpa kehadiran bersangkutan), Kapolrestabes Makassar menyilang foto menggunakan spidol warna merah sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan sebagai anggota Polri. (*)
Editor :Winardyasto HariKirono
Foto:Antara/HO/Polrestabes Makassae
Sumber Berita:jawapos.com
Editor : Safitri