Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADAR JEMBER.ID – Prof Romli Atmasasmita pakar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) mengatakan, bisa menggunakan pembuktian terbalik untuk menjerat Rafael Alun.
BACA JUGA : Terjadi Kenaikan TMA pada Dua Pintu Air di Jakarta, Status Berubah Siaga 3
“Bahwa tipikor bukan TPPU dan TPPU bukan tipikor. Tipikor pasal 2 dan pasal 3 harus ada kerugian negara atau perekonomian negara. Sedangkan TPPU hanya fokus pada transaksi keuangan mencurigakan (sususpcious transaction),” kata Romli kepada wartawan Rabu (15/3).
Mobile_AP_Rectangle 2
Pakar hukum itu meyakini Rafael Alun bisa terjerat dengan TPPU berdasarkan sejumlah alat bukti. Karena itu, ia menyarankan Rafael Alun bisa terjerat dengan TPPU melalui pembuktian terbalik.
“Jika Rafael Alun Tri Sambodo mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dapat membuktikan asal usul perolehan harta kekayaan sah, hartanya dirampas untuk negara. Tipikor wajib sistem pembuktian negatif,” tegas Romli.
Oleh karena itu, Romli menegaskan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan Pasal 69 jo Pasal 77 UU TPU sudah jelas soal pembuktian terbalik tersebut.
Karena itu, Rafael diyakini bisa terjerat TPPU jika tidak bisa membuktikan asal-usul kekayaannya. “Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 69 jo Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU status hak pembuktian terbalik dalam UU Tipikor dalam pemeriksaan status tersangka, sedangkan dalam UU TPPU dalam pemeriksaan status terdakwa di persidangan,” ungkap Romli.
- Advertisement -
JAKARTA, RADAR JEMBER.ID – Prof Romli Atmasasmita pakar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) mengatakan, bisa menggunakan pembuktian terbalik untuk menjerat Rafael Alun.
BACA JUGA : Terjadi Kenaikan TMA pada Dua Pintu Air di Jakarta, Status Berubah Siaga 3
“Bahwa tipikor bukan TPPU dan TPPU bukan tipikor. Tipikor pasal 2 dan pasal 3 harus ada kerugian negara atau perekonomian negara. Sedangkan TPPU hanya fokus pada transaksi keuangan mencurigakan (sususpcious transaction),” kata Romli kepada wartawan Rabu (15/3).
Pakar hukum itu meyakini Rafael Alun bisa terjerat dengan TPPU berdasarkan sejumlah alat bukti. Karena itu, ia menyarankan Rafael Alun bisa terjerat dengan TPPU melalui pembuktian terbalik.
“Jika Rafael Alun Tri Sambodo mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dapat membuktikan asal usul perolehan harta kekayaan sah, hartanya dirampas untuk negara. Tipikor wajib sistem pembuktian negatif,” tegas Romli.
Oleh karena itu, Romli menegaskan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan Pasal 69 jo Pasal 77 UU TPU sudah jelas soal pembuktian terbalik tersebut.
Karena itu, Rafael diyakini bisa terjerat TPPU jika tidak bisa membuktikan asal-usul kekayaannya. “Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 69 jo Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU status hak pembuktian terbalik dalam UU Tipikor dalam pemeriksaan status tersangka, sedangkan dalam UU TPPU dalam pemeriksaan status terdakwa di persidangan,” ungkap Romli.
JAKARTA, RADAR JEMBER.ID – Prof Romli Atmasasmita pakar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) mengatakan, bisa menggunakan pembuktian terbalik untuk menjerat Rafael Alun.
BACA JUGA : Terjadi Kenaikan TMA pada Dua Pintu Air di Jakarta, Status Berubah Siaga 3
“Bahwa tipikor bukan TPPU dan TPPU bukan tipikor. Tipikor pasal 2 dan pasal 3 harus ada kerugian negara atau perekonomian negara. Sedangkan TPPU hanya fokus pada transaksi keuangan mencurigakan (sususpcious transaction),” kata Romli kepada wartawan Rabu (15/3).
Pakar hukum itu meyakini Rafael Alun bisa terjerat dengan TPPU berdasarkan sejumlah alat bukti. Karena itu, ia menyarankan Rafael Alun bisa terjerat dengan TPPU melalui pembuktian terbalik.
“Jika Rafael Alun Tri Sambodo mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dapat membuktikan asal usul perolehan harta kekayaan sah, hartanya dirampas untuk negara. Tipikor wajib sistem pembuktian negatif,” tegas Romli.
Oleh karena itu, Romli menegaskan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan Pasal 69 jo Pasal 77 UU TPU sudah jelas soal pembuktian terbalik tersebut.
Karena itu, Rafael diyakini bisa terjerat TPPU jika tidak bisa membuktikan asal-usul kekayaannya. “Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 69 jo Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU status hak pembuktian terbalik dalam UU Tipikor dalam pemeriksaan status tersangka, sedangkan dalam UU TPPU dalam pemeriksaan status terdakwa di persidangan,” ungkap Romli.