Larangan itu didasarkan pada aturan lama ada dan masih berlaku, yaitu Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016. “SE itu memang belum dicabut,” kata Iqbal, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat.
BACA JUGA : Meski Bingung Jadwal, Vietnam Siap Hadapi Indonesia di Semifinal Piala AFF
Iqbal mengatakan bahwa pihak Pemkot Jakarta Pusat secara kolektif bersama Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait akan membuat gugus tugas mengenai pelarangan keberadaan delman di kawasan wisata tersebut.
Namun begitu, Iqbal mengungkapkan bahwa pihak dia akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait pelarangan tersebut kepada pihak yang terdampak. “Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman,” tegas pria tersebut.
Selain di Monas, ia pun mengungkapkan bahwa pelarangan delman akan juga diberlakukan di daerah Thamrin hingga Bundaran HI.Ketika aturan tersebut diterapkan, maka del,man tidak lagi beroperasi di kawasan tersebut.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Miftahulhayat/Jawa Pos
Sumber Berita:jawapos.com
Editor : Safitri