Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Polres Jember Bekuk Lima Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Surabaya

Maulana Ijal • Jumat, 2 Desember 2022 | 23:15 WIB
DIRINGKUS: Lima tersangka kasus peredaran narkoba di Jember yang dibekuk oleh jajaran Polres Jember.
DIRINGKUS: Lima tersangka kasus peredaran narkoba di Jember yang dibekuk oleh jajaran Polres Jember.
JEMBER, RADARJEMBER.ID- Jajaran Polres Jember kembali menangkap pengedar narkoba. Total ada lima tersangka yang dibekuk di tempat dan waktu berbeda. Mereka disebut-sebut merupakan jaringan yang menginduk ke Surabaya. Hal ini terungkap pada konferensi pers di Rupatama Polres Jember, hari ini (2/12).

Kasus peredaran narkoba jenis sabu ini berawal pada November lalu. Kala itu, Polres Jember menangkap satu tersangka bernama Januar Yoga Susilo di Kecamatan Kaliwates. Tersangka tertangkap sedang membawa sabu seberat 0,19 gram pada 28 November lalu. Hasil pengembangan dari pria asal Kelurahan Jember Kidul itu, akhirnya menyeret empat tersangka lain yang masih satu jaringan.

BACA JUGA: Dituntut 14 Tahun, Denda Rp 14 M Terdakwa Pemakai Ganja & Pengedar Sabu

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, dari tersangka pertama Polres Jember kemudian membekuk Yunatan Roy di rumahnya di Kecamatan Tanggul. Di kediaman tersangka, polisi menemukan barang bukti 0,28 gram sabu, lengkap dengan timbangan dan alat hisab. "Setelah itu, kami amankan semua barang bukti berikut dengan orangnya," katanya.

Tak berhenti di situ, Polres Jember kembali menangkap Didik Prayitno, pria asal Kecamatan Tanggul. Penangkapan Didik ini juga berawal dari pengembangan tersangka pertama dan kedua. "Setelah dikembangkan lagi, jaringan itu akhirnya berujung di Surabaya," imbuhnya.

Jajaran Satresnarkoba Polres Jember akhirnya menangkap dua tersangka lagi. Keduanya berasal dari Surabaya. Mereka adalah Mat Badri, asal Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya dan Choirul Umam asal Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Barang bukti yang disita dari dua tersangka sebanyak 43,94 gram. "Ekstasi ada tiga butir dan ada timbangan yang selama ini digunakan untuk menjual maupun mengedarkan barang tersebut," papar Hery.

Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal enam tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar. "Para tersangka ini semuanya merupakan WNI dan berstatus wiraswasta," pungkasnya. (*)

Reporter: Ahmad Ma'mun

Foto      : Ahmad Ma'mun

Editor    : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal
#Jember #narkoba #Headline