BONDOWOSO, RADARJEMBER.IDÂ – Tidak cukup sebagai pemakai ganja, terdakwa Syaiful Chandra juga mengedarkan sabu-sabu. Perbuatan itu menyeret terdakwa ke meja hijau Pengadilan Negeri Bondowoso. Kemarin sudah memasuki sidang tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp 14 miliar.
Ditugasi Tekan Angka Pernikahan Dini Saat Pelantikan Ratusan Kepsek
Terdakwa Syaiful Chandra terbukti memiliki sabu-sabu dengan berat kotor 8,20 gram dan berat bersih 7,76 gram. Sementara, barang bukti ganja yang berhasil diamankan dengan berat kotor 54,94 gram dan berat bersih sekitar 51,34 gram.
Barang bukti lainnya antara lain satu perangkat alat bong terbuat dari botol kaca, satu pipet yang masih ada sisa sabu, dan satu korek api. Barang bukti tersebut merupakan alat terhubung langsung dalam mengonsumsi sabu-sabu. Barang bukti lainnya antara lain HP dan dompet milik terdakwa, serta uang sebesar Rp 1 juta.
Pada persidangan, terdakwa Syaiful Chandra mengikuti secara daring dari ruang tahanan Lapas Bondowoso. Pihaknya menyimak pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danny Artana saat Hakim Ketua Tri Dharma Putra memberikan waktu.
Dari poin satu hingga seterusnya berisikan pembahasan kasus yang diperbuat terdakwa. “Dituntut hukuman 14 tahun dan denda senilai Rp 14 miliar,” tegasnya.
Syaiful Chandra yang baru pertama kali terjerat kasus tersebut merasa gugup mendengarkan tuntutan yang dibacakan. JPU menyatakan, terdakwa telah memakai ganja dan mengedarkan sabu-sabu. Menurutnya, obat-obatan terlarang itu didapatkan dengan cara membeli kepada Budi, asal Surabaya, yang saat ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). “Ganja dibeli untuk dipakai sendiri. Sedangkan sabu-sabu dijual kembali,” tuturnya.
Danny menyebut, tindakan serupa itu sudah dua kali dilakukan oleh terdakwa. Meski perbuatan pertama belum terdeteksi oleh pihak aparat penegak hukum (APH). Namun, kedua kalinya ini, pihaknya diringkus oleh anggota kepolisian dan berhasil dibuktikan. “Terdakwa sudah dua kali melakukan,” urainya.
Menurutnya, jenis ganja dan sabu-sabu itu diantarkan oleh penjual di sekitar wilayah Probolinggo. Selanjutnya, terdakwa menjemput dan dibawa ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Pujer, Bondowoso. Terdakwa dibekuk oleh anggota kepolisian saat hendak bertransaksi jual beli sabu-sabu di wilayah Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso. “Terdakwa menjual sekitar pukul 23.00,” urainya. (aln/c2/fid)