Massa aksi yang dipimpin oleh Aang Gunaefi tiba di PN Jember sekitar pukul 09.00. Aksi ini berbarengan dengan sidang dengan agenda eksepsi kasus tindak pidana pencurian yang menyeret Ali Wafa. Mereka memberikan nota keberatan di atas kertas putih yang diajukan kepada majelis hakim. Isinya, berupa permohonan pengalihan penahanan dan surat jaminan bagi terdakwa.
BACA JUGA: Mediasi Kades Klatakan Tak Temui Kesepakatan
Aang Gunaefi menyampaikan, kedatangannya ke PN Jember hendak menuntut keadilan bagi Ali Wafa yang merupakan pimpinan di desanya. Dia menilai, fungsinya sebagai kades masih definitif. Sehingga pelayanan masyarakat terganggu ketika Ali Wafa berada di Lapas Jember. "Kami harus ke lapas kalau minta tanda tangan. Ini sangat menyiksa kami sebagai warga," katanya.
Selain alasan itu, dia menegaskan, Ali Wafa juga mempunyai dua anak angkat yatim piatu yang masih di bawah umur. Keduanya membutuhkan nafkah dari Ali Wafa. "Selain pertimbangan masyarakat, kami juga mempertimbangkan keluarga dari Ali Wafa, karena dia sedang merawat dua anak yatim di rumahnya yang butuh pengayomannya," imbuhnya.
Atas dasar itu, dia bersama warga yang lain memohon kepada majelis hakim agar mengalihkan status tahanan Ali Wafa. Dari tahanan badan di lapas menjadi tahanan kota. Warga menjamin Ali Wafa akan kooperatif saat dibutuhkan oleh PN Jember nantinya. "Kami siap menjadi jaminan ketika nanti Ali Wafa dialihkan penahanannya," terangnya.
Sementara itu, Majelis Hakim PN Jember Totok Yanuarto menerima surat permohonan tersebut. Dia akan mempertimbangkan permohonan itu dan akan memberikan keputusan secepat mungkin. "Baik. Akan kami pertimbangkan nantinya terkait pengalihan penahanan tersebut," katanya, saat memimpin jalannya persidangan agenda eksepsi di PN Jember.
Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyampaikan komitmennya untuk membantu permohonan warga tersebut. Di depan ratusan warga Desa Klatakan, Hery menegaskan akan berupaya untuk melakukan mediasi dengan pelapor. "Kami akan membantu melakukan mediasi dengan pelapor agar yang bersangkutan bisa damai. Lalu masalah ini bisa segera selesai," pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Ma’mun
Foto : Ahmad Ma’mun
Editor : Mahrus Sholih
Editor : Alvioniza