Mobile_AP_Rectangle 1
SUMBERSARI, Radar Jember – Hasil perundingan penasihat hukum Kades Klatakan, Ali Wafa, melawan penasihat hukum Marsuki Abdul Ghofur di Pengadilan Negeri (PN) Jember, kemarin (15/11), tidak membuahkan kesepakatan. Pihak Marsuki Abdul Ghofur tidak bersedia mengganti kerugian atas tanah kas desa sebagaimana yang digugatkan oleh pihak Ali Wafa.
BACA JUGA :Â Jukir Diminta Tegas jika Ada Kendaraan Parkir di Jalur Sepeda
Pihak penggugat, Kades Klatakan, menggugat penyewa lahan TKD, yakni Marsuki Abdul Ghofur dan Romelan Hadi Wijaya selaku mantan kades Klatakan yang menyewakan TKD melebihi masa jabatannya. Marsuki Abdul Ghofur digugat ganti rugi materiel senilai Rp 355 juta lebih, sebagai ganti rugi perawatan dan pemupukan tanaman tebu, dengan cara menyetorkan ke rekening desa. Sementara itu, Romelan Hadi Wijaya digugat untuk mengembalikan uang senilai Rp 355 juta lebih kepada Marsuki Abdul Ghofur akibat dari penyewaan lahan TKD yang melebihi masa jabatannya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Atas gugatan tersebut, penasihat hukum Marsuki Abdul Ghofur, Andi C. Putra, menyatakan menolak permohonan tersebut. Sebab, lahan TKD tersebut tengah berada di bawah kekuasaan Marsuki Abdul Ghofur. “Kami menolak permintaan perdamaian untuk mengganti uang tersebut, karena TKD masih menjadi hak dari klien kami,” katanya.
- Advertisement -
SUMBERSARI, Radar Jember – Hasil perundingan penasihat hukum Kades Klatakan, Ali Wafa, melawan penasihat hukum Marsuki Abdul Ghofur di Pengadilan Negeri (PN) Jember, kemarin (15/11), tidak membuahkan kesepakatan. Pihak Marsuki Abdul Ghofur tidak bersedia mengganti kerugian atas tanah kas desa sebagaimana yang digugatkan oleh pihak Ali Wafa.
BACA JUGA :Â Jukir Diminta Tegas jika Ada Kendaraan Parkir di Jalur Sepeda
Pihak penggugat, Kades Klatakan, menggugat penyewa lahan TKD, yakni Marsuki Abdul Ghofur dan Romelan Hadi Wijaya selaku mantan kades Klatakan yang menyewakan TKD melebihi masa jabatannya. Marsuki Abdul Ghofur digugat ganti rugi materiel senilai Rp 355 juta lebih, sebagai ganti rugi perawatan dan pemupukan tanaman tebu, dengan cara menyetorkan ke rekening desa. Sementara itu, Romelan Hadi Wijaya digugat untuk mengembalikan uang senilai Rp 355 juta lebih kepada Marsuki Abdul Ghofur akibat dari penyewaan lahan TKD yang melebihi masa jabatannya.
Atas gugatan tersebut, penasihat hukum Marsuki Abdul Ghofur, Andi C. Putra, menyatakan menolak permohonan tersebut. Sebab, lahan TKD tersebut tengah berada di bawah kekuasaan Marsuki Abdul Ghofur. “Kami menolak permintaan perdamaian untuk mengganti uang tersebut, karena TKD masih menjadi hak dari klien kami,” katanya.
SUMBERSARI, Radar Jember – Hasil perundingan penasihat hukum Kades Klatakan, Ali Wafa, melawan penasihat hukum Marsuki Abdul Ghofur di Pengadilan Negeri (PN) Jember, kemarin (15/11), tidak membuahkan kesepakatan. Pihak Marsuki Abdul Ghofur tidak bersedia mengganti kerugian atas tanah kas desa sebagaimana yang digugatkan oleh pihak Ali Wafa.
BACA JUGA :Â Jukir Diminta Tegas jika Ada Kendaraan Parkir di Jalur Sepeda
Pihak penggugat, Kades Klatakan, menggugat penyewa lahan TKD, yakni Marsuki Abdul Ghofur dan Romelan Hadi Wijaya selaku mantan kades Klatakan yang menyewakan TKD melebihi masa jabatannya. Marsuki Abdul Ghofur digugat ganti rugi materiel senilai Rp 355 juta lebih, sebagai ganti rugi perawatan dan pemupukan tanaman tebu, dengan cara menyetorkan ke rekening desa. Sementara itu, Romelan Hadi Wijaya digugat untuk mengembalikan uang senilai Rp 355 juta lebih kepada Marsuki Abdul Ghofur akibat dari penyewaan lahan TKD yang melebihi masa jabatannya.
Atas gugatan tersebut, penasihat hukum Marsuki Abdul Ghofur, Andi C. Putra, menyatakan menolak permohonan tersebut. Sebab, lahan TKD tersebut tengah berada di bawah kekuasaan Marsuki Abdul Ghofur. “Kami menolak permintaan perdamaian untuk mengganti uang tersebut, karena TKD masih menjadi hak dari klien kami,” katanya.