Perbuatan merusak masa depan anak itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (16/11). Kepada majelis hakim, NH berdalih perbuatannya itu bukan pemerkosaan, tapi suka sama suka. Dia juga mengaku mencintai anak kandungnya itu, serta menganggapnya sebagai seorang kekasih.
BACA JUGA: Ayah Pemerkosa Putri Kandung di Jember Divonis 17 Tahun Penjara
Informasi yang terungkap, peristiwa ini bermula pada April 2021 lalu. Kala itu, menjadi awal bagi NH merudapaksa putri kandungnya yang tinggal satu rumah. Saat itu, usia anaknya masih 15 tahun dan tengah mengenyam pendidikan di SMP.
Demi melancarkan perbuatan tersebut, NH memaksa dan mengancam akan membunuh korban jika keinginannya tak dituruti. Bahkan, korban sempat meminta tolong. Namun upayanya sia-sia, sebab waktu itu rumah dalam keadaan sepi. Kronologi ini diterangkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polres Jember.
Karena merasa nyaman, aksi NH pun dilakukan berulang kali tanpa memikirkan nasib anak kandungnya. Sampai Februari 2022, NH telah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak tujuh kali. Kejahatan ini baru terkuak setelah korban melarikan diri dari rumah. Dia memilih bertempat tinggal di kos-kosan, meninggalkan ayahnya.
Kepada majelis hakim, NH berkali-kali mengelak. Dia beralasan, perbuatan itu atas dasar suka sama suka. Dia juga mengklaim telah berpacaran dengan anak kandungnya itu. Bahkan, NH menyebut, aksi persetubuhan itu juga atas permintaan anaknya. "Kami saling mencintai. Dan kami sudah menjalin pacaran," elaknya.
Pengakuan terdakwa ini, berbeda dengan keterangan korban. Saat dikonfrontasi berdasarkan BAP, NH baru mengakui bahwa dirinya memang memaksa korban, yang juga disertai ancaman. "Nah, mohon jaksa dipertimbangkan. Terdakwa mengaku telah memaksa dan mengancam korban," ujar Dina Pelita Asmara, Hakim PN Jember saat membacakan keterangan korban.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Yuri Andina Putra memaparkan, terdakwa dijerat pasal alternatif. Di antaranya pasal ancaman kekerasan dan pasal persetubuhan yang dilakukan oleh wali. "Memang ada pasal alternatif yang kami terapkan terhadap terdakwa," timpalnya.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan atau persetubuhan dengan anak kandung juga pernah terjadi di Jember. Dan kasus ini merupakan kali kedua di tahun 2022. Sebelumnya, perkara tersebut menyeret SG dan telah mendapat vonis 17 tahun penjara oleh PN Jember. (*)
Reporter: Ahmad Ma’mun
Foto : Ahmad Ma’mun
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal