BACA JUGA : Samsung Rilis Ringtone “Over the Horizon” Remix Terbaru oleh Suga BTS
"Empat orang ini ditangkap di sebuah rumah di Wilayah Kecamatan Pondok Suguh," kata Kasat Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko Iptu Susilo, dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Susilo mengatakan, keempat orang itu ditangkap beserta barang bukti berupa 5 unit handphone, 2 buah buku rekapan, 2 buah kertas rekapan, 4 buah pena, dan uang tunai sebesar Rp 868.000.
Pelaku yang ditangkap yakni NT, 46, warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh yang bertindak sebagai bandar judi togel online. Kemudian tiga orang US, 31, In, 58, dan Al, 61, sebagai pemain.
Dia mengatakan, Kepolisian Resor Mukomuko menangkap empat orang pelaku yang berasal dari Desa Tunggang ini berdasarkan laporan dari masyarakat di wilayah Kecamatan Pondok Suguh.
Selanjutnya Kepolisian Resor Mukomuko mengerahkan tiga personel Satuan Intelkam, 10 personel Satuan Reskrim, dan 5 personel Satuan Samapta, untuk menangkap para pelaku.
Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 868 ribu dengan pecahan, 14 lembar pecahan Rp 50.000, satu lembar pecahan Rp 100.000,
Kemudian tiga lembar pecahan Rp 10.000, enam lembar uang pecahan sebesar Rp 5.000, tiga lembar pecahan Rp 2000, dan dua lembar pecahan Rp 1000.
Uang yang sudah ditransfer ke Akun LIMBOY di situs NYONYA4D, jelas dia, sebesar Rp 300.000, dan sisa nominal di Akun LIMBOY di situs NYONYA4D sebesar Rp 702.384.
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap siapa saja yang menjadi bandar dan pemain judi togel online di daerah ini.
Polres Mukomuko mengembangkan kasus judi togel online di daerah ini dari pengakuan bandar dan pemain judi togel online. (*)
Editor : Yerri Arintoko Aji
Foto : ANTARA/HO-Istimewa.
Sumber Berita : Antara Editor : Safitri