BACA JUGA : Jadi Korban Tabrak Lari, Pria Tanpa Identitas di Jember Kritis
Merespons vonis hukuman tersebut, Ferdy Sambo masih akan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding. “Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo.
Hal itu dikatakan oleh Sambo saat menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8). Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, banding merupakan hak Ferdy Sambo.
Namun, dia harus menerima apapun hasil sidang banding nantinya. “Khusus untuk FS adalah keputusan banding final dan mengikat tidak ada upaya hukum lagi;” ucap Dedi. Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dengan begitu pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) resmi dicabut. Keputusan ini diambil usai Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Dalam sidang ini Ferdy dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri,” kata Dedi .(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita : Jawapos.com Editor : Safitri