Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Safitri • Jumat, 26 Agustus 2022 | 17:55 WIB
Caption: Ferdy Sambo (dua dari kiri) keluar ruang sidang pada Jumat dini hari (26/8), usai menjalani menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri.
Caption: Ferdy Sambo (dua dari kiri) keluar ruang sidang pada Jumat dini hari (26/8), usai menjalani menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri.
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Irjen Pol Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen  dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Dia dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA : Jadi Korban Tabrak Lari, Pria Tanpa Identitas di Jember Kritis

Merespons vonis hukuman tersebut, Ferdy Sambo masih akan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding. “Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo.

Hal itu dikatakan oleh Sambo saat menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8). Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, banding merupakan hak Ferdy Sambo.

Namun, dia harus menerima apapun hasil sidang banding nantinya. “Khusus untuk FS adalah keputusan banding final dan mengikat tidak ada upaya hukum lagi;” ucap Dedi. Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dengan begitu pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) resmi dicabut. Keputusan ini diambil usai Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Dalam sidang ini Ferdy dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri,” kata Dedi .(*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com

Sumber Berita : Jawapos.com Editor : Safitri
#Headline #ferdy sambo