Kapolsek Sukorambi Iptu Agus Yudi mengatakan, terungkapnya perdagangan rokok tanpa cukai itu bermula dari kecurigaan anggotanya yang melihat truk terparkir di pinggir jalan Dusun Ampo, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi.
Namun setelah didekati, dua orang yang berada di dalam truk tersebut justru lari. Keduanya diduga sebagai sopir dan kernet truk. “Kejadiannya pada kemarin malam sekitar pukul 22.30 WIB. Kendaraan itu akhirnya kami amankan dan dibawa ke Polsek Sukorambi,” ucap Agus Yudi, Senin (15/8) sore.
BACA JUGA: Gagal Beraksi, Begal Motor di Jember Benjut Digebuki Massa
Polisi yang melihat dua orang itu kabur semakin curiga dengan keberadaan truk itu. Aparat selanjutkan memeriksa dan melihat muatan di dalam bak truk tersebut. Ternyata, petugas mendapatkan ratusan kardus berisi rokok berbagai merek tanpa pita cukai.
“Karena pemilik kendaraan kabur, maka petugas mengamankan truk tersebut ke Polsek Sukorambi. Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan rokok ilegal ini,” terangnya.
Selain mengamankan sebuah truk dengan nopol S 9123 ND atas nama Dedy Subagio, polisi juga menyita ratusan kardus berisi rokok. Jika ditotal, ada sebanyak 21.400 bungkus rokok ilegal yang telah diamankan.
“Kami juga mengamankan sebuah tas berwarna ungu berisi STNK dan buku KIR kendaraan nomor KT1422082 atas nama Dedy Subagio,” pungkasnya. (*)
Reporter: Jumai
Foto : Jumai
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal