BACA JUGA : Pangan Lokal Bisa Selamatkan Indonesia dari Ketergantungan Impor
“Perintah-perintah terhadap 31 orang dan telah ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh Irsus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (11/8).Dedi menuturkan, penyidik akan mendalami perintah diberikan Ferdy Sambo terhadap 31 personel polisi.
Hal itu diduga melakukan pelanggaran kode etik. Sejauh ini sudah dipastikan jika Ferdy memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.“Irsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang perorang dan peran mereka.” Kata Dedi
Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selata..
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com
Editor : Safitri