BACA JUGA : Siap Lindungi Bharada E Serta Keluarga
Penembakan terjadi atas perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sementara itu, Ferdy Sambo menggunakan pistol milik Brigadir J untuk menembak dinding agar seolah-olah terjadi baku tembak saat kejadian.
Untuk itu, tim khusus memberikan pernyataan bahwa tidak ada fakta adanya baku tembak yang terjadi. Alhasil, kasus tersebut berkembang dengan pasal 340 subsider pasal 338 atas pembunuhan berencana.
Dalam pidato, pihaknya menyatakan adanya sejumlah personil yang terlibat. Hukumannya, antara hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.
Penulis : Arini Safitri
Fotografer : Istimewa Editor : Safitri