Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Safitri • Rabu, 10 Agustus 2022 | 02:08 WIB
Photo
Photo
RADARJEMBER.ID - Hasil konferensi pers yang diumumkan hari ini, pada pukul 18.48 WIB, membuka balada kasus kematian Brigadir J. Dalam paparannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA : Siap Lindungi Bharada E Serta Keluarga

Penembakan terjadi atas perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sementara itu, Ferdy Sambo menggunakan pistol milik Brigadir J untuk menembak dinding agar seolah-olah terjadi baku tembak saat kejadian.

Untuk itu, tim khusus memberikan pernyataan bahwa tidak ada fakta adanya baku tembak  yang terjadi. Alhasil, kasus tersebut berkembang dengan pasal 340 subsider pasal 338 atas pembunuhan berencana.

Dalam pidato, pihaknya menyatakan adanya sejumlah personil yang terlibat. Hukumannya, antara hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.

 

Penulis : Arini Safitri
Fotografer : Istimewa Editor : Safitri
#Brigadir J #Headline #Pembunuhan