Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Terdakwa Kasus Ritual Maut Pantai Payangan Divonis 3 Tahun

Safitri • Kamis, 14 Juli 2022 | 20:37 WIB
ADA UNSUR REKAYASA : Suasana sidang agenda pembacaan eksepsi kasus pencurian terdakwa Ali Wafa. Di ruang ini, penasihat hukum terdakwa menilai JPU error in persona.
ADA UNSUR REKAYASA : Suasana sidang agenda pembacaan eksepsi kasus pencurian terdakwa Ali Wafa. Di ruang ini, penasihat hukum terdakwa menilai JPU error in persona.
SUMBERSARI, Radar Jember – Terdakwa kasus ritual maut sekaligus pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara akhirnya divonis bersalah. Dalam agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, kemarin (13/7), di Pengadilan Negeri (PN) Jember, terdakwa Nur Hasan mendapatkan putusan 3 tahun 6 bulan penjara. Nur Hasan pun bersikap kooperatif selama persidangan, kemarin. Dia langsung menerima vonis tersebut.

BACA JUGA : Air Sabun Bekas Cucian Bisa Cegah Penularan PMK, Begini Caranya!

Sebelumnya, terdakwa dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember atas perbuatan kelalaiannya yang menewaskan total 11 orang pengikutnya. Termasuk anak dan istri tercintanya.

Nur Hasan dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia oleh JPU. Sebagai informasi, tragedi ritual maut Pantai Payangan yang membuat gempar karena menewaskan belasan orang itu terjadi 13 Februari lalu. Nur Hasan sebagai pimpinan kelompok spiritual yang bernama Tunggal Jati Nusantara sedang melakukan semedi bersama di Pantai Payangan waktu dini hari. Namun, semedi bersama-sama itu berubah duka mendalam setelah banyak pengikutnya terseret ombak.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa, dua pekan yang lalu, Nur Hasan mengaku anak dan istrinya juga menjadi korban meninggal dunia akibat terseret ombak. Dia pun seolah pasrah dengan situasi yang akan diterimanya.

Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto mengatakan, pihak keluarga korban telah memaafkan atas kelalaian yang menyebabkan 11 orang meninggal tersebut. Hal itu salah satu yang menjadi faktor pemotongan tuntutan yang diberikan oleh JPU. "Pihak keluarga dari 11 korban sudah memaafkan terdakwa. Itu salah satu pertimbangan kami para hakim memberikan putusan tersebut," pungkasnya. (mun/c3/bud) Editor : Safitri
#Jember #Ritual Maut #Headline