BACA JUGA: Stadion Barnabas Youwe untuk Generasi Sepak Bola di Bumi Bumi Cenderawasih
Yuni menjelaskan, yang disampaikan badan kepegawaian nasional (BKN) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemkab Sragen tidak mungkin mengeluarkan kebijakan kalau itu tidak sesuai dengan petunjuk dan arahan dari BKN.
Sebenarnya Suwarti sudah dua kali atau tiga kali diajak duduk bersama untuk diberikan penjelasan. Namun saat diajak ke BKN, yang bersangkutan berhalangan hadir, sehingga mengajak Suwarti berdialog belum terlaksana.
”Sekarang dengan kejadian seperti ini, sudah ramai dimana-mana. Tentu kita minta petunjuk BKN lagi untuk langkah langkahnya. Kami minta petunjuk dari BKN pun juga dalam bentuk tertulis tidak lisan,” terang Yuni.
Soal penjelasan dari BKN, Yuni meminta masyarakat untuk bersabar. ”Ditunggu saja, karena hari ini kami bersurat pada BKN untuk mohon petunjuk terkait kasusnya bu Suwarti. Sebenarnya kami sudah mengusulkan pensiun berkali kali dan jawaban juga sama. Karena ini sudah ramai tentu barang kali akan ada mediasi, jadi tunggu saja kabar dari BKN,” bebernya.
Dia juga mengharapkan perwakilan dari BKN agar bisa hadir ke Sragen untuk bisa memberikan penjelasan secara langsung pada Suwarti. Jika nantinya keputusan untuk mengembalikan gaji tetap diberlakukan, tentu harus dilaksanakan.
”Kalau ada kebijakan tidak perlu mengembalikan gaji itu, berarti ada kebijakan khusus. Tapi kalau perlu mengembalikan berarti ada yang harus membayar. Kalau beliau bu Suwarti tidak bayar berarti harus ada donatur yang harus membayarkan,” ujar dia.
Pihaknya sebagai bupati siap membantu membayar pengembalian gaji nantinya. Pengembalian tidak sejumlah Rp 160 juta yang disampaikan sebelumnya. Pemkab Sragen sudah menghitung sekitar Rp 92 atau Rp 95 juta. Menurutnya akan lebih jelas nanti setelah BKN datang ke Sragen.
”Kalau perhitungan kami Rp 90an juta nggak ada Rp 100 juta. Nanti bisa tunggu BKN datang dan kalian bisa tanyakan sendiri,” terangYuni. (*)
Editor:Winardyasto
Foto: Istimewa
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Solo Editor : Safitri