Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

VIRAL, Kasus Pelecehan Dilakukan Anggota KPI

Alvioniza • Jumat, 3 September 2021 | 14:47 WIB
Photo
Photo
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Terungkap sebuah kasus pelecehan seksual dan perundungan yang dilakukan oleh pegawai lembaga moral Komisi Penyiaran Indonesia pusat terhadap sesama pegawainya. Kasus ini diketahui publik setelah korban yang berinisial MS menceritakan kisahnya di sebuah surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo dan viral di media sosial, Rabu (1/9).

Aksi perundungan dan pelecehan itu terjadi selama 2 tahun dari tahun 2012 hingga 2014 . Hal ini sontak membuat netizen kecewa dan geram. Hingga saat ini korban mengaku merasa trauma dan takut jika foto dan video perundungannya tersebar di media sosial.

“Tolong pak jokowi saya tak kuat dirundung dan dilecehkan di KPI saya trauma buah zakar saya dicoret spidol oleh mereka,” tulis Korban dalam suratnya.

Kisahnya berawal dari 2012-2014 korban mengalami perundungan oleh sesama rekan kerjanya. Korban mengaku bahwa pelaku telah memukul, membully dan melecehkan korban. Hal itu dilakukan beruang kali seccara terus menerus. Korban pun hanya bisa diam dan tidak bisa melawan.

Pada tahun 2015 korban mengalami pelecehan seksual bahakan pelaku juga mendokumentasikan perbuatan tak terpuji tersebut. hal ini menyebabkan korban mengalami trauma dan kehilangan kestabilan. Korban juga merasa khawatir jika foto telanjangnya diperjualbelikan di situs online.

Akibat stress berkepanjangan korban jatuh sakit korban memeriksakan diri ke rumah sakit PELNI untuk endoskopi korban didiagnosa mengalami Hipersekresi cairan lambung akibat stress. Korban juga sempat membuat surat pengaduan kepada Komnas HAM melalui email pada 11 Agustus 2017. Pihak Komnas Ham menyarankan agar korban membuat laporan kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Merasa tidak tahan dengan perbuatan pelaku akhirnya korban menuju Polsek Gambir dan membuat laporan. Namun pihak kepolisian menyarankan korban untuk melapor kepada atasan korban dan menyelesaikan secara kekeluargaan.

Korban kemudian mengikuti saran petugas polisi gambir dengan mengadukan semua tindakan pelecehan tersebut kepada internal KPI. Sejak pengaduan tersebut penderitaan korban masih belum berakhir. Perundungan masih berlanjut dan pelaku tidak diproses sanksi dalam bentuk apapun. perundung tetap terjadi hingga membuat Korban stress dan frustasi kemudian korban memeriksakan diri dan berkonsultasi kepada psikolog puskesmas Taman Sari. Korban divonis mengalami PSTD (post traumatic stress disorder).

Korban kembali mengadukan tindakan pelecehan yang dialaminya kepada polsek Gambir namun tidak membuahkan hasil apapun.

"Saya ingin penyelesaian hukum, makanya saya lapor polisi tapi kenapa laporan saya tidak di BAP? kenapa pelaku tak diperiksa? kenapa penderitaan saya diremehkan? bukankah seorang pria juga mungkin jadi korban perundungan dan pelecehan seksual?" tulisnya

"Apakah saya harus jadi perempuan dulu supaya polisi serius memproses kasus pelecehan yang saya alami? apakah tangan saya harus dibacok dan perut saya diiris berdarah dulu baru penganiayaan yang saya alami diperrhatikan orang lain," tambahnya.

Menganggapi kasus KPI memberikan pernyataan resmi mereka dalam laman resmi mereka yang ditulis oleh ketua KPI Pusat Agung Suprito yang dirilis Rabu 1 September 2021.

“Menyikapi beredar informasi di tengah masyarakat terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat. Maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut,” tulis Agung dilaman resmi KPI. Agung menuliskan beberapa poin penting menanggapi kasus tersebut.

  1. Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apa pun.

  2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.

  3. Mnedukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

  4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secra psikolog terhadap korban.

  5. Menindak tegas pelkau apabila terbikat melakukan tindak kekerasn seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.


“Demikian keterangan yang dapat disampaikan KPI Pusat,” ujar Agung.

Penulis: Viona Alvioniza
Fotografer: Istimewa
Editor: Mahrus Sholih

 

 

 

 

 

  Editor : Alvioniza
#KPI #pelecehan #Kriminalitas