radarjember.id - Sedikitnya sebanyak 30 ton susu sapi segar dapat diproduksi peternak lokal Lumajang dalam satu harinya. Adanya regulasi yang membatasi kuota di Industri Pengolahan Susu (IPS) sempat memberikan dampak serapan susu sapi lokal Kota Pisang ikut berkurang.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang Endra Novianto mengatakan, aturan IPS yang membatasi kuota serapan susu sapi lokal sepenuhnya sudah tertangani. Sehingga, industri ke depannya tidak boleh melakukan pembatasan kuota.
"Adanya kebijakan pembatasan penerimaan susu di tingkat industri yang sempat ramai itu sudah tertangani saat ini. Kurang lebih sepekan penyerapan kuota di IPS sudah kembali normal," terangnya, Selasa (19/11).
Baca Juga: WASPADA! Warga di Bondowoso Mulai Dibayangi Banjir
Sebelumnya, sebagai puncak protes dari aturan pembatasan kuota, daerah Boyolali di Jawa Tengah sempat melakukan aksi protes dengan mandi susu masal. Meski peternak di Lumajang tidak sampai merasakan dampak signifikan, aturan itu sempat membuat pengepul susu kewalahan.
"Memang dampaknya di Lumajang tidak signifikan, tapi pengepul susu sempat pusing juga, itu kan pabrik yang besar ada di Pasuruan, jadi karena ada pembatasan susu sapi Lumajang harus kirim ke jakarta agar bisa di jual. Tapi sekarang sudah normal, tidak seperti itu lagi," tambahnya.
Baca Juga: Begini Upaya Pemkab Lumajang Tingkatkan Literasi Membaca
Adanya aturan pembatasan kuota susu sapi oleh IPS salah satunya juga disebabkan kualitas produksi susu sapi lokal yang turun naik. Sehingga, dengan adanya larangan agar industri tidak membatasi kuota susu, peternak juga diminta untuk menjaga kulitas produksinya.
"Jadi selain industri tidak boleh melakukan pembatasan, petani juga harus tetap menjaga kualitas produksi susunya. Tidak boleh ditambahi air atau santan, karena bisa merugikan industri," pungkas Endra Novianto. (has/fid)
Editor : Adeapryanis