RADAR JEMBER - Jumlah warga Lumajang yang mengubah status agama di kartu tanda kependudukan (KTP) menjadi kalangan penghayat kepercayaan cukup banyak. Setidaknya ada puluhan orang yang KTP nya sudah memakai penghayat kepercayaan.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Lumajang, 36 orang yang melakukan perubahan status menjadi penghayat kepercayaan berlangsung sejak Desember 2025 sampai Juli 2026.
Baca Juga: Kue Latok Khas Lumajang Ini Mulai Jarang Dijumpai, Pernah Mencicipinya?
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Lumajang Slamet Nasib mengatakan, para penghayat kepercayaan tersebut terdiri dari 20 laki-laki dan 16 perempuan yang tersebar di delapan kecamatan.
Kecamatan Yosowilangun menjadi wilayah terbanyak yang warganya mengubah kolom agama menjadi penganut kepercayaan. Jumlahnya mencapai 13 orang, terdiri dari 7 laki-laki dan 6 perempuan.
“Ini selain di Yosowilangun, sebarannya ada di Tempeh 7 orang, 4 laki-laki, 3 perempuan. Ada juga di Pasirian, Kunir, dan Kecamatan Lumajang masing-masing 4 orang. Itu data sejak Desember 2025," ucapnya.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Lumajang Yang Sempat Kabur Akhirnya Berhasil Ditangkap
Menurut Slamet, pihaknya akan memastikan semua kalangan masyarakat memperoleh hak yang sama dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Salah satunya dengan memfasilitasi pencantuman elemen data Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa (YME) di KTP bagi warga penganut penghayat kepercayaan.
"Jadi, prosesnya mudah dan tidak sulit. Semua layanan pengurusan dokumen kependudukan ini gratis dan bisa diakses masyarakat selama jam kerja," pungkasnya. (son)
Editor : M. Ainul Budi