WONOREJO, Radar Semeru - Tidak sedikit pemerintahan desa yang mengalami kekosongan perangkat desa, sampai-sampai Komisi A DPRD Lumajang turun tangan ikut melakukan monitoring dan evaluasi proses penjaringan di Kecamatan Tempeh, kemarin.
Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan mengatakan, pelaksanaan penjaringan perangkat desa seharusnya digelar transparan, adil, dan tidak diskriminatif.
Menurutnya, pemerintah desa dan panitia diminta mengacu pada regulasi yang berlaku secara komprehensif serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Ancaman El Nino 7 Wilayah di Lumajang Berpotensi Krisis Air Bersih
“Kami akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati Lumajang nomor 36 tahun 2016 agar selaras dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Reza berharap, melalui sinergi antara DPRD, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa, proses penjaringan perangkat desa dapat berjalan lebih profesional, transparan.
“Kami ingin penjaringan ini mampu menghasilkan aparatur desa yang berkualitas dan berintegritas dalam mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.
Reza menjelaskan, tidak sedikit pihak yang berkaitan dengan seleksi itu mengalami perbedaan pemahaman regulasi.
Terutama terkait persyaratan domisili yang mengacu pada Peraturan Bupati dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, terdapat kendala dalam pemberian rekomendasi oleh RT/RW serta belum optimalnya sosialisasi aturan kepada masyarakat.
“Kami berharap, beberapa permasalahan akan kami jadikan masukan temuan di lapangan dan bagaimana menindaklanjutinya,” pungkasnya. (son/bud)
Editor : M. Ainul Budi