Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Mobil Dinas Lumajang Boleh Dipakai Mudik, Begini Penjelasan Bupati Lumajang

Atieqson • 2026-03-14 07:34:17

PARKIR: Penampakan mobil dinas yang terparkir di halaman kantor Pemkab Lumajang.(ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)
PARKIR: Penampakan mobil dinas yang terparkir di halaman kantor Pemkab Lumajang.(ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)

RADAR JEMBER – Pemkab Lumajang memberikan lampu hijau bagi para aparatur sipil negara (ASN), untuk memboyong kendaraan dinas mereka pulang ke kampung halaman selama masa mudik lebaran.

Kebijakan ini diambil untuk mempermudah ASN bersilaturahmi dengan keluarga.

Menariknya, para pejabat tidak diwajibkan mengganti plat merah kendaraan menjadi plat hitam, dan penggunaan mobil dinas ini bebas dilakukan sepanjang masa cuti bersama.

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, kebijakan itu bukan tanpa alasan, justru kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan aset negara tetap terjaga. Banyak OPD di Lumajang yang tidak memiliki fasilitas garasi memadai di kantor.

"Selama ada tempat penyimpanannya silakan disimpan, tapi jika merasa tidak aman silakan dibawa," ujar Bunda Indah sapaan akrab Bupati Lumajang.

Menurutnya, membiarkan mobil dinas terparkir di tempat yang tidak aman justru berisiko tinggi.

Apabila dibawa mudik, kendaraan tersebut diharapkan tetap berada di bawah pengawasan dan perawatan langsung pejabat yang bersangkutan.

Meski diberikan kelonggaran, Bunda Indah memberikan catatan tegas mengenai urusan kantong.

Pemkab Lumajang tidak akan menanggung sepeser pun biaya perjalanan mudik tersebut.

Kerusakan atau pemeliharaan selama mudik menjadi beban pemegang kendaraan.

Seluruh operasional tidak boleh dibebankan pada APBD atau keuangan daerah.

"Seluruh kebutuhan operasional BBM dan lainnya harus dibiayai pribadi," pungkasnya. (son)

Editor : Adeapryanis
#mudik #mobil dinas #Lumajang