Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Dampak Pemotongan TKD, Pemkab Genjot Tiga Sektor Pajak Berikut Penjelasannya

Atieqson • Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:10 WIB

SAMPAIKAN: Bupati Lumajang Indah Amperawati saat menyampaikan rencana pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD) Lumajang di rapat paripurna.(ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)
SAMPAIKAN: Bupati Lumajang Indah Amperawati saat menyampaikan rencana pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD) Lumajang di rapat paripurna.(ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)

radarjember.id - Untuk mengimbangi pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, kali ini Pemkab Lumajang bakal menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak.

Setidaknya ada tiga fokus peningkatan jenis pajak yang bakal digenjot.

Tiga sektor pajak tersebut di antaranya, pertama adalah pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan atau minuman. Kedua adalah, PBJT jasa perhotelan.

Terakhir, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, Pemkab Lumajang sedang mengalami fiscal stress, yaitu terjadinya tekanan keuangan akibat ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja.

Di mana pemkab mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban finansialnya.

“Kondisi fiscal stress menyebabkan Pemkab Lumajang berada pada kondisi yang belum sepenuhnya mampu mendanai pembangunan daerah secara keseluruhan. Rencana pendapatan pada PPAS tahun 2026 sekitar Rp 2,25 triliun harus disesuaikan menjadi Rp 1,98 triliun,” katanya.

Bunda Indah sapaan akrabnya menjelaskan, tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) telah membuat peta jalan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) 2025 - 2029.

Di dalamnya memuat rencana kerja perluasan elektronifikasi transaksi hingga tahun 2029.

Menurutnya, penggunaan kanal digital untuk transaksi pendapatan pajak di Lumajang ditargetkan 70 persen tahun ini, dan di tahun depan meningkat menjadi 80 persen.

Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah dengan pelaksanaan elektronifikasi transaksi pajak daerah akuntabel (e-TAPAK).

“e-TAPAK merupakan bagian dari upaya digitalisasi pengawasan pelaporan dan pembayaran pajak oleh wajib pajak. Harapannya dengan alat ini wajib pajak melapor dan membayar pajak sesuai omzetnya sesuai ketentuan,” pungkasnya. (son/fid)

 

Editor : Adeapryanis
#Genjot Pajak #Pemangkasan TKD #Lumajang