Pimpinan DPRD Lumajang telah mengirimkan rekomendasi ke Bupati Lumajang Indah Amperawati, Kamis (05/06) lalu. Rekomendasi itu terpaksa dikeluarkan setelah berulang kali warga Desa Ranulogong, Desa Salak dan Desa Kalipenggung melakukan aksi di kantor dewan.
Ketua DPRD Lumajang Oktafiani mengatakan, perusahaan itu saat ini direkomendasikan untuk menghentikan penebangan tanaman keras maupun penanaman tebu di lahan HGU miliknya. Sebab, perusahaan belum mampu menunjukkan dokumen perizinan saat hearing, beberapa waktu lalu.
“Rekomendasi ini mengacu pada kesepakatan bersama antara DPRD dan PT. Kalijeruk Baru dalam rapat kerja gabungan pada 2 Juni 2025. Perusahaan diminta untuk menunjukkan semua dokumen perizinan dan rekomendasi petunjuk teknis dari dinas terkait kepada DPRD dalam waktu 2 minggu,” katanya.
Menurutnya, rekomendasi ini harapannya segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Lumajang. Tujuannya untuk memastikan kepatuhan perusahaan itu terhadap peraturan yang berlaku. Sebab, perusahaan ini telah menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran lingkungan.
“Ada alih fungsi lahan yang tidak sesuai. Kami telah melakukan sidak ke perkebunan PT. Kalijeruk Baru dan menemukan beberapa permasalahan yang perlu segera ditangani. Keberadaannya diharap lebih transparan dalam menjalankan operasional dan warga sekitar dapat terlindungi hak-haknya,” pungkasnya. (son/fid)
Editor : Hafid Radar Jember