radarjember.id - Jatah alokasi pupuk bersubsidi bagi petani di Lumajang tahun ini kembali mengalami penurunan cukup banyak. Salah satu jenis pupuk yang kuotanya dikurangi adalah jenis NPK, dengan jumlah alokasi hanya sebesar 27.253 ton saja.
Jumlah itu lebih sedikit ketimbang 2024 lalu yang jumlahnya bisa mencapai 29.206 ton. Imbas pengurangan jatah berpotensi membuat kebutuhan petani terhadap pupuk makin berkurang. Masalah itu menjadi peluang bagi oknum penjual pupuk nakal untuk mengedarkan jenis pupuk tak berizin.
Baca Juga: Pulang dari Ladang Suami Istri Hanyut di Sungai Bengawan, Nekat Menyebrang Saat Arus Sungai Deras
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lumajang Ishak Subagyo mengatakan, temuan pupuk tanpa izin yang merugikan petani cukup marak sejak setahun terakhir. Tidak terkecuali di awal 2025 yang banyak petani mengeluhkan masalah tersebut.
“Ini temuan pupuk tanpa izin resmi cukup banyak, lebih banyak juga yang berizin tapi isinya tidak sama dengan perizinan. Isi dan kandungan tidak sama dari pupuk itu mempengaruhi hasil panen petani. Sulit dibedakan karena ciri dan kemasannya mirip pupuk subsidi dan harganya sama,” katanya.
Masalah petani yang mendapatkan pupuk tidak sesuai spesifikasi dengan aslinya hampir merata terjadi di setiap sudut Lumajang. Jenis NPK menjadi salah satu pupuk yang paling banyak disamarkan. Hal itu membuat banyak petani tertipu dan mendapat jenis pupuk dengan kualitas lebih rendah.
“Awal tahun ini sudah ada temuan petani yang mengeluh dengan pupuk tidak berizin, dalam izin edar yang dipakai itu jenis pupuknya dolomit tapi di kemasannya ditulis NPK. Jadi antara izin dengan isinya ini tidak sama dan yang banyak dipalsukan itu jenis NPK, kedua itu jenis pupuk Phospat,” tambah Ishak.
Baca Juga: Hujan Abu di Lumajang Sering Selimuti Dua Desa
Sementara itu, Analis Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanin (DKPP) Lumajang Sukarno Mukti menjelaskan, kewenangan untuk melakukan penindakan diakui terbatas. Sebab izin penjualan pupuk langsung diatur oleh kementerian pertanian (Kementan) RI.
“Kalau dari dinas di kabupaten hanya bisa menyampaikan kepada petani agar berhati-hati saat beli pupuk non subsidi agar tidak salah. Untuk pengecekan pupuk tidak berizin juga sudah bisa diakses melalui aplikasi Kementan,” ungkapnya. (has/son/fid)
Editor : Adeapryanis