LUMAJANG, Radar Semeru - Kasus temuan ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosaru, Kecamatan Senduro, Lumajang memang harus segera dituntaskan. Apalagi ada sembilan petani lain yang terindikasi ikut terlibat menanam ganja di lereng Gunung Semeru.
Hingga kini Kepolisian Resort Lumajang masih melakukan pendalaman terhadap keberadaan tersangka. Termasuk seorang dalang pelaku penyuplai bibit, Edi, yang saat ini juga masih berstatus DPO dan belum diketahui keberadaannya.
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dari empat tersangka yang sudah diamankan. Ada keterlibatan lain dari sejumlah petani di Dusun Pusung Duwur yang ikut melakukan penanaman ganja.
"Sementara informasi yang didapat masih ada beberapa petani, kurang-lebih sembilan orang yang sama-sama terlibat untuk menanam di ladang ganja," terangnya.
Keberadaan ladang ganja yang masih terletak dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) itu menjadi hasil temuan terbesar dalam sejarah Lumajang. Apalagi jumlah temuan sekitar 41 ribu batang ganja yang diamankan kemungkinannya masih bisa bertambah.
"Ini memang temuan terbesar di Lumajang, karena kami bisa mendapat 41 ribu sekian batang, juga 10 kilogram ganja kering siap jual. Ada juga dari beberapa lokasi yang terlihat sudah dilakukan pemanenan. Artinya lebih dari 41 ribu sekian pohon manakala kami bisa dapat lebih awal," tambahnya.
Jika melihat jumlah temuan ganja yang cukup besar, kepolisian masih melakukan penyelidikan keterlibatan jaringan nasional.
"Masih belum bisa kita pastikan (kaitang dengan jaringan nasional, Red), karena yang bersangkutan (empat tersangka yang diamankan) tidak tahu menahu tentang masalah pendistribusian," pungkas AKBP Mohammad Zainur Rofik. (has/bud)
Editor : Radar Digital