Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pemberhentian Parkir Berlangganan di Lumajang Bersifat Sementara, Begini Komentar Para Pejabat Lumajang

Radar Digital • Minggu, 12 Mei 2024 | 01:25 WIB
PARKIR: Seorang jukir tengah membantu pengendara yang hendak meninggalkan Alun-Alun Bondowoso.
PARKIR: Seorang jukir tengah membantu pengendara yang hendak meninggalkan Alun-Alun Bondowoso.

ROGOTRUNAN, Radar Semeru - Sejak 1 Februari lalu Pemkab Lumajang telah menghentikan pungutan retribusi parkir berlangganan untuk tahun 2024. Meski disebut hanya bersifat sementara waktu, belum dipastikan hingga kapan pungutan itu akan dihentikan.

Padahal jika mempertimbangkan target retribusi parkir pada 2023 lalu yang mencapai Rp 5.091.264.000, dengan Rp 4.966.455.000 di antaranya merupakan target yang ditetapkan untuk jenis layanan parkir berlangganan, tentu angka itu cukup besar sebagai potensi pemasukan bagi daerah.

Kasubbid Monitoring dan Evaluasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang Dwi Adi Harnowo menegaskan bahwa penghentian parkir berlangganan tersebut sifatnya hanya sementara waktu. tidak permanen. "Pj Bupati Lumajang telah mengajukan surat penghentian parkir langganan kepada Pemprov Jatim. Jadi, sifatnya hanya sementara, sehingga sewaktu-waktu bisa berubah atau dilanjutkan kembali," bebernya, belum lama ini.

Keputusan itu ditujukan untuk dapat memberikan solusi sementara terhadap masalah parkir berlangganan di Lumajang. Sembari menunggu kebijakan lebih lanjut dari pihak bersangkutan tentang peraturan tersebut.

Hingga peraturan diberlakukan kembali, tarikan retribusi parkir di sejumlah titik jalan raya Lumajang akan dilakukan secara manual dengan membayar karcis parkir. Masyarakat diimbau agar mengerti terkait informasi tersebut. Supaya nantinya ketika ada juru parkir yang memungut biaya di sepanjang jalan raya tidak memunculkan kesalahpahaman. "Jadi, dengan keputusan Pj Bupati Lumajang, pengenaan retribusi parkir di tepi jalan raya dilakukan secara konvensional," tambahnya.

Sementara itu, Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Kantor Bersama Samsat Lumajang Shery Hariadi menyampaikan, keputusan itu didasari oleh surat Bupati Lumajang kepada Pemprov Jatim terkait penghentian sementara pungutan retribusi parkir berlangganan untuk tahun 2024.

Oleh karena itu, masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan pada Februari 2024 tentunya tidak akan dikenakan biaya parkir berlangganan dari Samsat Lumajang. "Nah, secara otomatis juga tidak akan ada fasilitas parkir berlangganan di wilayah Lumajang yang didapatkan," terangnya. (has/c2/dwi)

Editor : Radar Digital
#Lumajang #parkir berlangganan