Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kaget, Warga Berobat ke Puskesmas di Lumajang Sekarang Bayar

Radar Digital • Kamis, 11 Januari 2024 | 21:40 WIB

 

PERIKSA: Salah satu warga saat melakukan pendaftaran pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Rogotrunan, kemarin.
PERIKSA: Salah satu warga saat melakukan pendaftaran pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Rogotrunan, kemarin.

Warga yang berobat ke puskesmas kali ini memang cukup banyak yang kaget. Biasanya pelayanan rawat jalan nyaris tak mengeluarkan biaya. Namun, kini pemeriksaan kesehatan umum berbayar.

SELAIN biaya persalinan gratis secara umum ditiadakan, fasilitas kesehatan berupa puskesmas kini malah menarik tarif pelayanan. Sebab, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah diundangkan. Praktis, sejak awal tahun ini warga yang berobat ke puskesmas perlu menyiapkan uang.

Tidak hanya karena terbitnya perda, kemampuan keuangan daerah yang masuk ke Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Lumajang pun menurun. Kali ini puskesmas benar-benar mengelola keuangan secara mandiri dalam memberikan pelayanan.

Sekretaris DKP2KB Lumajang Erfi Herawati mengatakan, sejak tiga tahun yang lalu puskesmas ditetapkan menjadi badan layanan umum daerah (BLUD). Puskesmas sudah menerapkan sistem itu. Sehingga, pelayanan kesehatan bisa mengatur sirkulasi keuangan yang masuk dan keluar.

“Kalau orang mampu yang tidak memiliki BPJS kesehatan atau kartu KIS itu harus berbayar. Karena tahun ini APBD tidak mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pemberian pelayanan kesehatan. Mereka harus membayar tarif yang dikenakan oleh puskesmas. Kalau pemeriksaan umum itu Rp 25 ribu,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Lumajang H. Bukasan mengatakan, penerapan retribusi ini memang menjadi pilihan pemerintah dalam menghadapi situasi keuangan daerah. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan, yaitu mengenai keseriusan pemberian pelayanan pada kesehatan masyarakat.

Menurutnya, penerapan retribusi alias penarikan biaya untuk berobat tidak serta-merta membedakan pemberian pelayanan. Terutama pada masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan. Termasuk di dalamnya orang yang menggunakan SKTM sebagai kartu untuk berobat gratis.

“Skeptis itu masih ada, makanya jangan sampai orang yang memakai BPJS tidak terlayani dengan baik. Pemberian pelayanannya juga harus sama. Kemudian, jangan sampai pelayanan kesehatan ini terhambat oleh administrasi yang berbelit. Itu catatan yang harus diperhatikan oleh puskesmas,” pungkasnya. (son/c2/fid)

 

 

Editor : Radar Digital
#bayar #Berobat