Pendaftar itulah yang bakal mengisi kontestasi pilkades serentak di 32 desa pada Desember nanti. Tahapannya juga sudah mulai berjalan. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Lumajang Mustajib mengatakan, pendaftaran bakal calon di semua desa hampir terisi seluruhnya. Hanya Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, yang sampai saat ini masih kosong.
Sementara, batas perpanjangan waktu pendaftaran kedua berakhir sampai 1 Oktober 2021. “Pendidikan dan belajar adalah sebuah kewajiban. Secara tidak langsung memengaruhi pemahaman birokrasi. Tetapi, menurut aturan yang masih berlaku, jenjang pendidikan terakhir kepala desa minimal harus lulusan SMP. Makanya, fenomena ini sebetulnya bukan fenomena baru. Sejak dulu sudah ada,” katanya.
Mustajib menjelaskan, sekalipun berlatar belakang pendidikan SMA bahkan SMP, laporan yang diterimanya menyebutkan kebanyakan seluruh bakal calon itu memiliki pengalaman di birokrasi yang tidak boleh diremehkan. Ada dulunya sempat menjadi perangkat desa, incumbent, dan banyak profesi lainnya.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Lumajang Suhanto mengatakan, jabatan kades merupakan jabatan ketokohan. Artinya, bukannya masalah pendidikan tersebut tidak penting, tetapi apabila terjadi kekurangan dalam urusan pemerintah, hal itu bisa dibantu oleh sekretaris desa beserta perangkat desa.
“Kalau perangkat kan minimal lulusan SMA. Jadi, dengan pendidikan terakhir SMA pasti bisa membantu kades dalam mengatur pemerintahan. Pendidikan memang sangat penting, tetapi kalau sesuai aturan memang minimal lulusan SMP,” katanya.
Dari data yang terangkum dalam catatan DPMD Lumajang, lulusan paket C atau setara SMA yang menjadi bakal calon ada sekitar 21 orang. Selanjutnya, lulusan paket B setara dengan SMP ada 6 orang.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Hafid Asnan Editor : Safitri