Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lumajang Yoga Pratomo mengatakan, selama Lumajang masih masuk asesmen PPKM level 3, seluruh objek wisata diminta untuk tutup sementara. Diperbolehkan beroperasi jika terjadi penurunan level menjadi level 2.
“Kami belum dapat izin untuk buka. Itu sudah dibahas bersama Pak Menko Marves, beberapa waktu lalu. Kalau untuk Malang itu masih uji coba dan itu untuk wisata yang besar. Jadi, untuk di Lumajang seluruhnya harus tutup dulu sampai pengumuman tanggal 13 nanti,” katanya.
Meski diakui cukup banyak pelaku wisata yang sambat karena minim pemasukan, namun sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, peraturan tersebut berlaku mutlak untuk objek wisata umum. Baik itu objek wisata yang dikelola swasta maupun yang dikelola pemerintah tidak ada perbedaan.
Sementara, untuk kesiapan menyambut penurunan level asesmen, Yoga menyebutkan, bakal melakukan pembahasan lebih dulu. Untuk aturan main tidak jauh dengan sebelumnya, wajib menerapkan protokol kesehatan serta membatasi pengunjung.
“Ini kami masih fokus untuk desa wisata dulu. Namun, kami juga akan membuat semacam pedoman untuk objek wisata ketika Lumajang benar-benar turun level,” tambahnya.
Pantauan Jawa Pos Radar Semeru, seluruh objek wisata milik Pemkab Lumajang memang tak satu pun beroperasi. Beda halnya dengan yang dikelola swasta, macam objek wisata Sumber Mrutu di Desa Pandansari, Kecamatan Kedungjajang, dan Pemandian Surojoyo di Kelurahan Citrodiwangsan yang sudah buka.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan Editor : Safitri