Kasus ini memang terungkap beberapa hari lalu, tetapi tidak banyak yang bisa menjelaskan masalah ini. Padahal cukup banyak batang tanaman ganja yang diamankan. Bahkan, Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo maupun Kepala BNN Lumajang AKBP Indra Brahmana tidak bisa menyebutkan luasan kebun ganja tersebut.
“Malang Kabupaten itu, kita kecolongan. Saya kurang tahu, mereka gak ada koordinasi dengan Lumajang,” ujar AKP Ernowo singkat. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kinerja kepolisian. Sebab, tanaman ganja yang ditanam di lereng Semeru itu bisa lepas dari pantauan aparat kepolisian.
Beberapa tahun lalu, tepatnya sekitar bulan September tahun 2017, kawasan hutan lindung Perhutani yang berada di Kecamatan Pronojiwo juga sempat ditemukan kebun ganja. Namun, siapa penanam ganja tersebut hingga saat ini belum terungkap. Padahal tidak sedikit tanaman ganja yang ditemukan saat itu.
Kepala BNN Lumajang AKBP Indra Brahmana menjelaskan, saat ini yang bisa dilakukan pihaknya adalah memperbanyak edukasi kepada warga. Supaya mereka tahu ciri-ciri pohon ganja. “Supaya tahu jenis pohon ganja bagaimana, bentuknya bagaimana, biasanya ditanam pada posisi yang bagaimana,” katanya.
Menurutnya, berdasar pengalaman beberapa teman di luar daerah, biasanya pohon ganja tersebut ditanam di tempat yang jauh dari keramaian. Seperti di lereng gunung maupun tempat-tempat lainnya. “Makanya, jika ada warga yang melihat, bisa segera melapor ke pihak keamanan terdekat,” tambahnya.
Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, selain Kasat Reskoba Polres Lumajang, pihak kepolisian sektor setempat juga tidak mengetahui kapan persisnya Polres Malang melakukan penggeledahan rumah dan kebun mana yang ditanami ganja tersebut.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Jawa Pos
Redaktur : Hafid Asnan Editor : Safitri