BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Jual beli obat terlarang di wilayah Bondowoso masih marak. Polres Bondowoso kembali mengungkapnya. Kemarin (25/6), dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bondowoso, sejumlah tersangka beserta alat buktinya dipaparkan di depan awak media.
Adalah MAF dan BK warga Bondowoso kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Kedua tersangka itu terjerat kasus narkoba. MAF merupakan pengedar ganja. Dia membeli barang haram itu via daring dari seseorang pengedar luar pulau Jawa. Yakni, di ibu kota Sumatra Utara, kota Medan.
Sementara itu, BK adalah pengguna sekaligus penjual. BK mendapatkan ganja tersebut dari tangan MAF. “Tersangka (MAF) membeli ganja lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp. Kasus ini bakal dikembankan dengan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto.
BACA JUGA :Â Kasus Kades Narkoba Catut Nama Polisi
Kasus itu terungkap seusai polisi menerima laporan dari warga. Mulanya, polisi membekuk BK di kediamannya, Dusun Pace, Desa Pejagan, Jambesari, Bondowoso, Minggu (20/6) pukul 24.00 dini hari.
Saat dilakukan pengembangan, BK mengaku membeli ganja dari MAF. Tanpa menunggu lama, keesokan harinya, Senin (21/6) sekitar pukul 04.30, polisi meringkus MAF di rumahnya Desa Wonosari, kecamatan Wonosari.
Polisi menggeledah rumah MAF untuk mencari barang bukti berupa ganja. Polisi menemukan barang bukti itu tersimpan rapi di dalam lemari pakaian. “Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti ganja dengan berat keseluruhan 175,56 gram,” sebut mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.
Rincian barang buktinya, antara lain, satu paket ganja seberat 121 gram dan satu plastik isi ganja dengan berat 35,95 gram. Lalu, satu kaleng pomade alumunium berisi ganja seberat 17,38 gram serta satu linting ganja dengan berat 0,45 gram. “Tersangka (MAF) menyasar pembeli kalangan umum. Artinya, tidak ada usia khusus,” paparnya.
Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau 20 tahun,” pungkasnya.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Solikhul Huda