Hal tersebut mulai berlaku selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau level empat. Catatan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang, ada 322 pasangan catin yang sudah mendaftar. Mereka diwajibkan menunjukkan hasil swab test negatif sebelum melakukan akad.
“Memang aturan baru dari pusat menerangkan harus menyertakan hasil swab negatif untuk lima orang. Mereka yang hendak menikah sudah terdata ke kami secara online sebelum pemberlakuan PPKM. Meski begitu, jika dilaksanakan selama PPKM boleh saja. Dengan tetap mematuhi prokes dan wajib menunjukkan tes swab negatif,” kata Sudihartono, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Lumajang.
Namun, separuh catin memilih menunda pernikahan. Sebab, mereka tidak berkenan mengikuti tes swab. Alasannya, jika hasil swab positif, mereka harus menjalani isolasi mandiri. Hal itu bisa menunda prosesi pernikahan. “Alasan lainnya, mereka harus keluar biaya lagi untuk tes swab. Sedangkan, biaya kebutuhan lainnya sangat besar. Selama PPKM saja, pernikahan banyak digelar di rumah. Itu membutuhkan biaya Rp 600 ribu. Belum yang lainnya,” tambahnya.
Oleh sebab itu, mereka memilih menunda pernikahan. Mereka menunggu PPKM selesai. Memang, awalnya PPKM darurat hanya berlaku mulai tanggal 3-20 Juli. Namun, ternyata PPKM masih diperpanjang hingga awal bulan Agustus. Banyak masyarakat kecele. Mereka kecewa pemberlakuan ini masih terus diperpanjang. Padahal, persiapan dari kedua keluarga catin sudah selesai.
“Banyak kecele. Akhirnya, kami mengajukan keringanan swab gratis kepada Pemkab Lumajang. Itu untuk lima orang dalam setiap pernikahan. Pemerintah sepakat membantu, tetapi hanya untuk calon pengantin laki-laki dan perempuan saja,” jelasnya.
Sementara itu, dr Bayu Wibowo, Kepala Dinas Kesehatan Lumajang, menuturkan, swab test gratis tersebut mulai berlaku pekan ini. Namun, hanya dikhususkan untuk pasangan catin. Sementara, tiga orang lainnya membayar sesuai peraturan bupati. “Atas arahan dari Bapak Bupati, swab itu gratis sebagai hadiah dari pemerintah kabupaten. Sedangkan, lainnya berbayar sesuai dengan tarif yang berlaku di puskemas. Dimungkinkan seterusnya masih gratis,” pungkasnya.
Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Hafid Asnan Editor : Safitri