LUMAJANG, RADARJEMBER.IDÂ – Warga yang berencana menggelar hajatan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 perlu dipikir matang-matang. Tangis haru kebahagiaan bisa terancam dibubarkan. Seperti hajatan resepsi warga di Desa Selok Gondang, siang kemarin.
Petugas gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, Satpol PP Lumajang, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang mendatangi resepsi salah satu warga yang menggunakan pelantang suara dari sound system. Mereka diminta menghentikan suara tersebut dan mengimbau warga untuk mematuhi peraturan yang masih berlaku.
Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso mengatakan, sesuai pengaturan kegiatan di masa penerapan PPKM Level 4, warga tidak diperkenankan menggelar hajatan, termasuk resepsi pernikahan. Sebab, kegiatan itu berpotensi mengundang kerumunan banyak orang yang datang.
“Resepsi yang menggunakan sound system atau tidak pakai, sementara jangan dulu. Kalau misalkan sudah telanjur seperti ini, ya repot. Kami sekarang hanya bisa mengimbau mereka untuk membatasi undangan yang datang. Maksimal 30 orang. Resepsi selanjutnya tidak boleh digelar,” katanya.
Pantauan Jawa Pos Radar Semeru, tamu undangan yang telanjur datang itu langsung bersembunyi ketika melihat petugas gabungan datang. Mereka menyelinap masuk rumah pemilik dan langsung pergi ke dapur. Ada juga beberapa tamu lainnya yang berpura-pura bertamu ke rumah yang ada di samping-sampingnya.
Sementara itu, Hamsun Arifin, keluarga yang punya hajat, mengatakan, penentuan tanggal pernikahan anaknya telah dipilih jauh-jauh hari. Rencana memang mau ditunda, tetapi undangan sudah menyebar ke saudara dan tetangga-tetangga yang lain. “Makanan sudah masak semua, ya tetap kami buka tapi dibatasi,” pungkasnya.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan