Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Nekat Berdiri di Atas Saluran Air, Bangunan di Jantung Kota Jember Akhirnya Dieksekusi Tim Gabungan!

Maulana RJ • Sabtu, 11 April 2026 | 07:30 WIB
DIEKSEKUSI: Tim gabungan didukung saat mengeksekusi bangunan di atas drainase di Jalan Trunojoyo, Kamis (9/4). (SATPOL PP JEMBER)
DIEKSEKUSI: Tim gabungan didukung saat mengeksekusi bangunan di atas drainase di Jalan Trunojoyo, Kamis (9/4). (SATPOL PP JEMBER)

Radar Jember – Upaya penanganan banjir di pusat kota Jember kini memasuki tahap yang lebih tegas.

Pemerintah Kabupaten Jember mulai melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di sepanjang Jalan Trunojoyo.

Langkah ini terlihat dalam operasi gabungan yang digelar pada Kamis (9/4), melibatkan berbagai instansi terkait.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan pembongkaran, tetapi juga memastikan proses berjalan aman dan tertib.

Baca Juga: Jembatan Glundengan Jenggawah Jember Akhirnya Tuntas Diperbaiki, Begini Kondisi Terbarunya

Satpol PP Jember menjadi garda terdepan dalam pengamanan lokasi, mengingat penertiban menyasar bangunan yang selama ini digunakan untuk aktivitas usaha maupun hunian.

Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudianto, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya melindungi kepentingan masyarakat luas.

“Kami tidak hanya sekadar menertibkan, tetapi memastikan keselamatan publik serta kelancaran fungsi infrastruktur kota,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia menjelaskan, sejumlah bangunan yang berdiri di atas drainase telah menyebabkan penyempitan bahkan penutupan aliran air.

Baca Juga: Jalan Alternatif juga Diuruk, Ini Kondisi Arus Lalin di Wuluhan Jember

Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko, terutama saat intensitas hujan tinggi. Jika tidak segera ditangani, genangan air berpotensi meluas menjadi banjir yang mengganggu kawasan bisnis sekaligus permukiman warga di wilayah Kaliwates.

Penertiban ini juga memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 08 Tahun 2015 serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2001 yang secara tegas melarang pendirian bangunan di atas garis sempadan irigasi dan drainase.

Selain sebagai bentuk penegakan regulasi, langkah ini merupakan bagian dari strategi mitigasi bencana yang lebih luas.

Pemerintah daerah berupaya mengurai persoalan banjir yang selama ini menjadi masalah tahunan di pusat kota Jember.

Dengan normalisasi saluran air, diharapkan kapasitas drainase dapat kembali optimal dalam menampung debit air hujan.

Bambang menambahkan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antarinstansi serta dukungan masyarakat.

“Ini adalah upaya krusial untuk mencegah banjir sebelum bencana terjadi. Kami berharap semua pihak dapat memahami bahwa langkah ini demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Baca Juga: Salurkan 8 Ribu Ton Beras, Jember Jadi Kabupaten Terendah Penerima Bantuan Pangan se-Jatim

Ke depan, pemerintah daerah juga berencana melakukan pemantauan rutin di titik-titik rawan pelanggaran serupa, guna memastikan tidak ada lagi bangunan yang menghambat fungsi saluran air.

Dengan langkah yang konsisten dan terkoordinasi, persoalan banjir di jantung kota diharapkan dapat ditekan secara signifikan. (mau/dwi)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #Satpol PP #penertiban #bangunan liar di saluran air