Radar Jember - Program perhutanan sosial di Jember terus berkembang seiring upaya pemerintah membuka akses pengelolaan hutan bagi masyarakat.
Melalui skema ini, warga diberi kesempatan mengelola kawasan hutan secara legal tanpa mengabaikan fungsi kelestariannya.
Hingga saat ini, ribuan hektare kawasan hutan di Jember telah dimanfaatkan melalui program tersebut.
Baca Juga: Okupansi Daop 9 Jember Melejit: 158 Ribu Tiket Ludes Terjual Jelang Libur Nyepi dan Lebaran 2026
Administratur Perhutani KPH Jember Eko Teguh Prasetyo menjelaskan, wilayah kerja Perhutani di Jember memiliki kawasan hutan yang cukup luas.
Total areal hutan yang dikelola Perhutani di wilayah tersebut mencapai sekitar 71 ribu hektare. Kawasan tersebut tersebar di berbagai wilayah dengan karakteristik fungsi hutan yang berbeda-beda.
Dari total luasan tersebut, sebagian kawasan telah dialokasikan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan sebagai kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK).
Skema ini merupakan kebijakan pemerintah untuk membuka akses pengelolaan hutan kepada masyarakat. Luasan kawasan yang dialokasikan untuk KHDBK di wilayah Jember mencapai sekitar 39 ribu hektare.
Baca Juga: Mudik Udara Jember 2026: Okupansi Fly Jaya Rute Jakarta Tembus 100 Persen Jelang Lebaran
Melalui skema KHDPK tersebut, sebagian kawasan dimanfaatkan untuk program perhutanan sosial.
Program ini memungkinkan masyarakat sekitar hutan mendapatkan izin untuk mengelola lahan secara produktif dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Dari 39 ribu hektare itu ada sekitar 8 ribu hektare sudah mendapatkan izin untuk perhutanan sosial” katanya.
Menurut Eko, Perhutani sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang diberi kewenangan mengelola hutan negara tetap mendukung kebijakan perhutanan sosial yang digagas pemerintah.
Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan tanpa mengorbankan kelestarian kawasan hutan.
“Harapannya masyarakat bisa lebih sejahtera dengan menanam tanaman hutan yang memiliki nilai ekonomi. Sementara di sisi lain, hutannya juga tetap lestari,” ujarnya.
Meski demikian, ia berharap pengembangan perhutanan sosial tetap mempertimbangkan fungsi ekologis kawasan hutan.
Terutama untuk wilayah tangkapan air dan kawasan yang rawan bencana, pengelolaannya sebaiknya tetap difokuskan sebagai hutan lindung.
“Kami mengingatkan untuk catchment area atau kawasan perlindungan tetap dikelola sebagai kehutanan murni agar fungsi lindungnya tetap terjaga,” pungkasnya. (kin/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh