Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

31 Ribu Peserta BPJS PBI Jember Dinonaktifkan Pusat! Kepala BPJS Jember Jelaskan Cara Aktifkan Kembali!

Maulana RJ • Rabu, 25 Februari 2026 | 04:00 WIB

KANTOR BPJS: Sejumlah masyarakat saat mengurus administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Jember. 
KANTOR BPJS: Sejumlah masyarakat saat mengurus administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Jember. 

Radar Jember - Isu penonaktifan 11 juta lebih data kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara nasional juga berimbas ke Jember.

Setidaknya ada 31 peserta BPJS PBI JK Jember dinonaktifkan.

"Di Jember sendiri, jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan ada 31.442 peserta,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, dalam keterangan resminya, belum lama ini, (12/02).

Yessy Novita menyebut langkah ini berangkat dari SK Mensos No. 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Dalam beleid itu, ada penyesuaian data peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan digantikan oleh peserta baru, dengan total peserta tetap sama.

Pihaknya, meminta masyarakat bisa mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi atau datang ke kantor cabang setempat.

"Pembaruan data berkala oleh Kemensos agar kepesertaan PBI JK tetap tepat sasaran. Dan bagi yang dinonaktifkan, status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali sepanjang yang bersangkutan memenuhi kriteria,” kata Yessy.

Meski ada mekanisme reaktivasi atau mengaktifkan kembali, menurut Yessy, masyarakat awam akan merasa kesusahan, karena banyak proses administrasi yang harus dilalui.

Yessy merinci, tiga kriteria utama bagi masyarakat yang ingin memulihkan hak jaminannya.

Pertama, tambah dia, tercatat dalam daftar nonaktif Januari 2026. Kedua, terverifikasi miskin atau rentan miskin.

Dan ketiga, masyarakat yang menderita penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis.

Prosesnya pun tidak otomatis. Masyarakat harus berjibaku mengurus administrasi di tengah kondisi sakit yang mungkin mereka derita.

BPJS Kesehatan, diakui Yessy, juga tidak bisa ujug-ujug menerima sebelum status kepesertaan itu beres diurus.

Pertama, peserta PBI yang dinonaktifkan harus melapor ke Dinas Sosial (Dinsos), membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Lalu, Dinsos akan mengusulkan peserta itu ke Kemensos untuk diverifikasi.

"Jika dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaannya," imbuh mantan kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo itu.

Kini, nasib 31 ribu lebih rakyat Jember yang dicoret itu menyisakan pekerjaan rumah pemerintah daerah.

Setidaknya, pemkab harus memastikan 31 ribu itu warga mampu atau justru warga miskin yang terdepak lantaran kerumitan sistem dari pusat.

Meski begitu, Jember sendiri sebenarnya telah menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC) 98 persen yang memungkinkan setiap warga beralih menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai APBD Jember.

Dalam kesempatan lain, Bupati Jember Muhammad Fawait menyebut pemkab mengucurkan anggaran hingga Rp 430 miliar untuk mendanai UHC 2026 ini.

Nominal itu diakuinya cukup besar demi menjamin 2,6 jutaan warga Jember terbebas dari krisis kesehatan.

"Berat memang (anggaran) UHC ini, tapi tujuan kami berbangsa dan bernegara itu adalah menjamin kesejahteraan masyarakat," tambah Gus Fawait. (mau/dwi)
 

Editor : Imron Hidayatullahh
#peserta BPJS dinonaktifkan #Jember #pbi #BPJS Kesehatan #uhc