Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kenapa SPPG Berhenti Masak? Pemkab Jember Buka Suara soal PPK Terbatas dan Regulasi Baru

Sidkin • Kamis, 25 Desember 2025 | 13:30 WIB

Photo
Photo

Radar Jember - Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jember berhenti memasak Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, karena siswa yang sudah rutin dapat MBG terhenti dapat jatah makan.

Pemerintah daerah memastikan penghentian tersebut bersifat sementara.

Sejumlah penyesuaian administratif kini tengah dilakukan agar layanan kembali berjalan normal.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Jember Akhmad Helmi Luqman menjelaskan, terhentinya operasional SPPG disebabkan keterbatasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Saat ini, proses administrasi dari PPK tidak dapat berjalan optimal.

Informasi tersebut diterima langsung dari Wakil Kepala BGN Pusat saat berkunjung ke Jember, beberapa hari lalu.

“Berhentinya operasional SPPG karena keterbatasan PPK di pusat sehingga sekarang dihentikan dulu. Kemudian akan ditambahi dua PPK lagi,” ungkap Helmi, Senin (22/12/2025).

Helmi menegaskan, penghentian ini hanya bersifat sementara dan tidak berlangsung lama.

Penambahan PPK di tingkat pusat diharapkan dapat mempercepat kembali proses operasional SPPG.

Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi agar pelayanan pemenuhan gizi tidak terganggu terlalu lama.

Ia meminta masyarakat tetap tenang dan menunggu proses penyesuaian yang sedang berlangsung.

“Ini sifatnya sementara dan akan segera beroperasi kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengaku menerima laporan terkait SPPG yang belum beroperasi optimal.

Ia menyebut, selain kendala teknis, ada regulasi baru yang kini menjadi dasar pelaksanaan SPPG.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tahun 2025 yang mengatur ketenagakerjaan dan penggunaan produk lokal.

“Sudah keluar perpres bahwa SPPG mengharuskan tenaga kerjanya orang lokal, tidak boleh tenaga dari luar kota,” jelas Halim, Jumat (19/12).

Selain tenaga kerja, regulasi tersebut juga mengatur bahan pangan yang digunakan SPPG harus berasal dari produk lokal.

Produk dari pabrik besar tidak lagi diperkenankan, termasuk untuk kebutuhan seperti susu.

Kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi UMKM dan produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Jember.

Halim menilai aturan ini positif, meski membutuhkan penyesuaian di lapangan.

Halim juga menyoroti adanya perubahan mekanisme pembayaran yang turut memengaruhi operasional SPPG.

Sebelumnya, dana operasional tersedia setiap 10 hari, namun kini akan diterapkan skema baru.

Perubahan ini membuat sebagian SPPG belum mampu menalangi pembiayaan penyediaan MBG. Faktor penutupan anggaran akhir tahun juga diduga menjadi kendala tambahan.

“Ada perubahan mekanisme. Nanti akan disediakan mekanisme baru,” pungkasnya. (kin/nur)

Data SPPG yang Berhenti Masak Sementara:

  1. SPPG di Desa/Kecamatan Jenggawah.
  2. SPPG di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu.
  3. SPPG Kebonsari di Kecamatan Sumbersari.

SUMBER: Diolah dari berbagai sumber.

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #SPPG #Mbg #BGN #sekda jember