Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tak Main-main, Bea Cukai dan Satpol PP Jember Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp256 Juta, Ini Dampaknya

Sidkin • Rabu, 24 Desember 2025 | 13:00 WIB
Kepala Satpol PP Jember Bambang Rudianto (tengah) bersama Kepala Bea Cukai Jember Muhammad Syahirul Alim dan sejumlah pejabat membakar rokok dan minuman beralkohol ilegal di Balai Serbaguna.
Kepala Satpol PP Jember Bambang Rudianto (tengah) bersama Kepala Bea Cukai Jember Muhammad Syahirul Alim dan sejumlah pejabat membakar rokok dan minuman beralkohol ilegal di Balai Serbaguna.

Radar Jember – Ratusan ribu batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman beralkohol dimusnahkan.

Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 oleh Satpol PP Jember dan Bea Cukai Jember.

Pemusnahan digelar di Balai Serbaguna Kaliwates, Selasa (23/12).

Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan terdiri atas rokok ilegal sebanyak 103.836 batang.

Lalu minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 35,3 liter.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 256 juta.

Sementara potensi kerugian penerimaan negara akibat peredaran barang ilegal tersebut ditaksir sebesar Rp 81,6 juta.

Pemusnahan ini menjadi bentuk nyata pengamanan keuangan negara.

Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi pengawasan dan penegakan hukum terhadap BKC yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Upaya ini menegaskan komitmen aparat dalam menegakkan hukum di bidang cukai.

Selain itu, tindakan ini bertujuan melindungi penerimaan negara dari kebocoran akibat praktik ilegal.

“Ini adalah bagian dari penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap penerimaan negara,” tegas Kepala Bea Cukai Jember Muhammad Syahirul Alim.

Alim menyampaikan, peredaran BKC ilegal membawa dampak negatif yang luas.

Selain merugikan penerimaan negara dan daerah, praktik ini juga mengganggu iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Rokok ilegal dinilai menghambat optimalisasi penerimaan cukai yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan.

“Peredaran rokok ilegal jelas merugikan dan mengganggu tatanan usaha yang sehat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerimaan dari sektor cukai memiliki peran strategis melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dana tersebut dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk berbagai program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

Mulai dari peningkatan layanan kesehatan, bantuan sosial, pembinaan industri, hingga penegakan hukum di bidang cukai.

“Cukai itu kembali ke masyarakat melalui berbagai program pembangunan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jember Bambang Rudianto menegaskan, pemusnahan ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga edukasi publik.

Menurutnya, peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal merupakan persoalan serius yang berdampak pada keuangan negara, keadilan usaha, dan potensi bahaya sosial.

Ia mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan praktik ilegal dan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikannya.

“Ini sekaligus menjadi pesan moral bahwa Jember tidak memberi ruang bagi praktik ilegal, dan kami mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi,” pungkasnya. (kin/nur)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #minuman beralkohol ilegal #Minuman beralkohol dimusnahkan #pemusnahan miras #rokok ilegal #Satpol PP #pemusnahan rokok ilegal #bea cukai